Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin melantik Jaksa Ahli Madya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Asrul Alimina menjadi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar. Appi sengaja merekrut Asrul untuk membantu menuntaskan pekerjaan rumah (PR) Pemkot Makassar di bidang aset.
Asrul sebelumnya merupakan Jaksa yang berdinas di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung RI. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asrul sebagai Kabag Hukum Setda Makassar berlangsung di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Selasa (28/10/2025).
Appi mengatakan, pelantikan Asrul sudah sesuai prosedur. Appi secara khusus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan RI agar Asrul bergabung ke Pemkot Makassar demi kepentingan kolaborasi penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita (Pemkot Makassar) yang meminta ke Kejaksaan. Ada beberapa yang menjadi latar belakang yang berbeda dari Pak Asrul yang kita lihat," ungkap Appi kepada wartawan usai pelantikan.
Menurut Appi, mutasi lintas instansi memang dimungkinkan dalam aturan. Dia menyinggung pertimbangan perspektif eksternal sehingga memutuskan jaksa dari Kejagung masuk dalam pemerintahannya.
"Saya melihat kalau perspektifnya dari eksternal, mungkin kita bisa mengubah sistem atau tatanan yang selama ini berjalan, ini bisa kita akselerasi," jelasnya.
Diketahui, Asrul dilantik bersama 7 pejabat eselon III dan IV hasil mutasi lingkup Pemkot Makassar. Berikut daftar pejabat yang dilantik:
1. Asrul Alimina
- Jabatan asal: Jaksa Ahli Madya pada Badan Diklat Kejaksaan RI
- Jabatan baru: Kepala Bagian Hukum
2. Safari Abustam
- Jabatan lama: Kabid Penyelamatan Dinas Damkarmat
- Jabatan baru: Sekretaris Dinas Damkarmat
3. Dr Fadly
- Jabatan lama: Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Perikanan dan Pertanian
- Jabatan baru: Kepala Bagian Organisasi
4. Muh Izhar Kurniawan
- Jabatan lama: Kepala Bagian Hukum Setda Makassar
- Jabatan baru: Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan
5. Ismail Abdullah
- Jabatan lama: Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan
- Jabatan baru: Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Damkarmat
6. Andi Indarwati
- Jabatan lama: Kepala Bagian Organisasi
- Jabatan baru: Analis SDM Aparatur Ahli Madya Unit Kerja Setda Makassar
7. Sofyan
- Jabatan lama: Penelaah Teknik Kebijakan
- Jabatan baru: Analis SDM Aparatur Ahli Madya Unit Kerja BKPSDMD
8. Masfufah
- Jabatan lama: Penelaah Teknik Kebijakan Dinas Sosial
- Jabatan baru: Lurah Bontoala
Tantangan Besar Asrul Alimina
Asrul Alimina yang baru bergabung menjadi pejabat Pemkot Makassar dihadapkan pada sejumlah tantangan besar. Asrul memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan aset pemerintah yang bersengketa.
"Persoalan aset, persoalan pertanahan, dan tentu persoalan-persoalan internal yang harus diselesaikan secara internal," tegas Appi.
Asrul diminta segera menentukan skala prioritas masalah yang diselesaikan dalam waktu dekat. Kabag Hukum Setda Makassar itu diharapkan bekerja sama dengan OPD dan instansi lain.
"Apalagi ada beberapa persoalan aset kita, baik yang sudah berproses maupun dalam proses, maupun yang akan terproses, ini harus diantisipasi," imbuh Appi.
Appi meyakini pengalaman Asrul di kejaksaan bisa mempercepat penyelesaian sengketa lahan. Kehadiran Asrul diharapkan memperkuat posisi Pemkot Makassar dari sisi penegakan hukum.
"Untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, untuk mengakses hubungan-hubungan kita dengan teman-teman di forkopimda, khususnya di kejaksaan," tuturnya.
"Karena banyak sekali persoalan-persoalan hukum yang ada di pemerintah kota ini harus kuat teman-teman terhadap pengetahuan hukum yang ada di dalamnya," jelas Appi.
Asrul menggantikan posisi M Izhar Kurniawan yang dimutasi menjadi Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar. Namun M Izhar diharapkan bisa bekerja sama dengan Asrul yang tugasnya masih saling berkaitan.
"Pak Izhar tidak boleh tinggalkan semua. Apalagi beliau ada di (Dinas) Pertanahan, karena salah satu tempat yang krusial itu ada di sana," imbuh Appi.
4.553 Aset Belum Bersertifikat
Fokus Pemkot Makassar untuk menyelesaikan permasalahan aset bukan tanpa alasan. Dari 6.976 aset milik pemerintah, ada 4.553 aset di antaranya ternyata belum bersertifikat sehingga rawan diklaim kepemilikannya oleh orang lain.
"Ada sebanyak 6.900 (6.976) lebih bidang tanah, di mana sebanyak 2.423 bidang tanah yang sudah bersertifikat dan 4.553 bidang tanah yang belum bersertifikat," ungkap Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda kepada wartawan, Selasa (7/10).
Dari ribuan total bidang tanah yang bersertifikat, hanya 1.981 aset yang benar-benar atas nama Pemkot Makassar. Sebagian lainnya masih tercatat atas nama instansi lain, termasuk pemerintah pusat.
"Misalnya, contoh kecil adalah Balai Kota. Tentu kita akan tingkatkan untuk menjadi sertifikat meskipun ini kan dulunya adalah kantor gubernur," bebernya.
Zulkifly melanjutkan, sebagian aset tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A, tetapi secara administrasi tidak bisa dibuktikan. Beberapa juga tengah bersengketa dengan masyarakat.
"Kemudian banyaknya permasalahan-permasalahan yang sengketa dengan masyarakat. Jadi, aset kita ini bukan hanya kantor, tetapi jalanan juga bagian dari aset pemerintah kota," tambah Zulkifly.
Pemkot Makassar memastikan akan mengalokasikan anggaran sertifikasi aset secara bertahap. Pihaknya juga akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
"Ini yang akan menjadi perhatian kita semua untuk mencatat kembali dan meningkatkan pengamanan. Bukan hanya pengamanan secara fisik, tapi pengamanan secara administrasi," jelasnya.
Simak Video "Video Daftar Panglima Pasukan Elite yang Dilantik Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































