Seorang pria berinisial MA (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun hingga hamil 1 bulan. Ironisnya, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak korban masih berusia 7 tahun.
"Ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Makassar, Kamis (2/10). Aksi bejat itu diduga dilakukan sejak korban masih berusia 7 tahun hingga 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," ujar Arya.
Arya mengatakan, korban saat ini dalam kondisi hamil satu bulan. Untuk memastikan keamanan dan pemulihan psikologisnya, korban telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
"Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit UPTD PPA (Kota Makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan," ungkapnya.
Arya mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.
"Pelaku sendiri kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(ata/ata)