Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya kini sedang menggodok sistem parkir berlangganan yang akan diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah berlangganan bebas parkir di tepi jalan umum kecuali pusat perbelanjaan atau mal dan hotel.
Plt Dirut PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan bebas parkir untuk kendaraan langganan tahunan ini tidak berlaku untuk parkiran dalam gedung yang dikelola swasta. Seperti mal, pusat perbelanjaan, dan hotel yang memiliki izin pengelolaan parkir tersendiri.
"Selain misalnya, yang masuk mal, yang ada izin pengelolaan parkirnya," kata ARA kepada detikSulsel, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, sistem ini juga dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Selama ini juru parkir hanya berstatus mitra dan kerap menghadapi pendapatan yang tidak menentu.
"Nah, ini juga penting dengan adanya begini, kita membantu program pemerintah Republik Indonesia, program kita bagaimana menciptakan lapangan kerja. Karena selama ini Jukir hanya mitra kerja. Dia cari uang, kemudian disuruh setor berapa," katanya.
Dengan skema baru ini, PD Parkir bisa mengubah mereka menjadi karyawan resmi. Ia menargetkan jumlah jukir di Makassar meningkat dari 1.700 orang menjadi 3.000 orang secara bertahap.
"Dan akhirnya kan menciptakan lapangan kerja yang tadinya pendapatannya kadang ada, kadang tidak, ini jelas ada per bulan," jelasnya.
Terkait kendaraan dari luar daerah yang tidak membayar pajak di Makassar namun beraktivitas di kota, Adi menyebut akan diberlakukan mekanisme Parkir Langganan Bulanan (PLB). Pilihannya bisa harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan.
"Yang dari daerah, kita ada namanya PLB, Parkir Langganan Bulanan, tahunan juga tetap ada. Dia mau tahunan, dia mau bulanan, mingguan tetap ada, tanpa perpanjangan STNK, tidak diikutkan dia (di pajak kendaraan). Yang kita wajibkan itu dia yang berdomisili kendaraan bermotornya di Kota Makassar," kata ARA.
Kendaraan yang telah berlangganan parkir akan diberikan kode batang atau barcode yang bisa ditempelkan di kendaraan. Sementara bagi yang belum berlangganan parkir tetap akan membayar secara tunai.
"Nanti ada barcode-nya ditempelkan di mobil. Nanti jukir dilengkapi aplikasi untuk scan barcode untuk memastikan betul atau tidak? kalau betul langganan parkir, dia terdaftar di aplikasi. Jadi, kalau kendaraan yang dari daerah, dia ikut aja langganan bulanan, atau mingguan. Kalau enggak, dia bayar tetap bayar cash," jelasnya.
Seluruh pembayaran nantinya, kata Ara, akan diarahkan bank yang ditunjuk oleh PD Parkir demi transparansi. Namun sebelumnya akan dibahas bersama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Nanti kita bicarakan dengan Samsat dengan pemerintah kota dan Perumda Parkir. Pasti masuk itu di bank yang ditunjuk Perumda Parkir," katanya.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(ata/asm)