Pembayaran parkir di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) direncanakan akan digabung dengan pembayaran pajak kendaraan mulai 2027. Biaya parkir untuk motor sebesar Rp 365 ribu, sementara mobil Rp 730 ribu per tahun.
Plt Dirut PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengungkapkan ide biaya parkir tahunan ini untuk memudahkan warga dalam beraktivitas. Hitungannya, motor dikenakan Rp 1.000 per hari, sementara mobil Rp 2.000 per hari.
"Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, lebih mahal," kata ARA kepada detikSulsel, Sabtu (27/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu," sambung ARA.
Selain lebih hemat, ARA juga mengklaim pengelolaan parkir akan lebih transparan. Pasalnya, setoran ke PAD masih minim sedangkan pengeluaran warga untuk parkir juga terbilang mahal.
"Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp 8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat. Lebih tertib," katanya.
Rencananya, para jukir akan direkrut sebagai pegawai dengan gaji sesuai upah minimum. Jadi rencana ini dianggap bisa menyerap tenaga kerja.
"Jadi efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali dengan UMP sekitar Rp 3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu juga untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini," katanya.
Dia juga optimis rencana ini akan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, ARA mengklaim PAD akan meningkat signifikan hingga Rp 300 miliar.
"Pasti (meningkat), 100 kali lipat. Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp 20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp 2 miliar, kalau meningkat 100 kali lipat berarti Rp 200 miliar bersih. Bahkan bisa saja sampai Rp 300 miliar," jelasnya.
Meski demikian, kata ARA, mewujudkan rencana ini butuh proses panjang. Butuh restu dari pihak pemerintah provinsi dan kepolisian.
"Harus duduk antara Wali Kota, Gubernur, kepolisian kalau kita mau jalankan ini. Tanpa izin dari polisi dan gubernur tidak bisa, kalau sudah duduk bersama dan oke ayo kita jalan," katanya.
Dia mengaku saat ini sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait rencana tersebut. Secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir langganan pada 2026 dan efektif pada 2027.
"Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh," jelasnya.
Dia juga mengakui rencana ini masih pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya ada yang menilai mahal jika satu kali bayar setahun.
"Memang ada yang merasa terbebani karena langsung bayar untuk satu tahun saat bayar pajak STNK, dobel ceritanya kan, pro kontra lah. Ada juga yang bilang bagaimana kalau tidak dipakai motornya dalam sehari, menurut saya jual saja motornya," pungkas ARA.
(asm/ata)