Calon PPPK di Makassar Jadi Korban SKCK Palsu Bayar Rp 100 Ribu

Calon PPPK di Makassar Jadi Korban SKCK Palsu Bayar Rp 100 Ribu

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Jumat, 19 Sep 2025 09:30 WIB
ilustrasi pengurusan skck
Foto: Wisma Putra/detikcom
Makassar -

Calon PPPK paruh waktu bernama Sri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi korban penipuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu membayar Rp 100 ribu. Uang tersebut diberikan kepada oknum polisi berinisial Bripka E yang membantu pengurusan dokumen tersebut.

"Jadi menurut keterangan (Bripka) E bahwa uang yang Rp 100 ribu itu semuanya diserahkan kepada H yang membuat SKCK itu tadi," kata Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Asdar kepada detikSulsel, Kamis (18/9/2025).

Asdar menegaskan pihaknya masih memverifikasi keterangan Bripka E terkait aliran uang tersebut. Polisi juga akan memanggil H yang membantu Bripka E membuat SKCK palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya bilang tadi sementara diselidiki, nah itu masih perlu diverifikasi terkait keterangan-keterangan yang ada," katanya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, orang tua Sri awalnya meminta bantuan kepada Bripka E untuk pengurusan SKCK. Saat itu antrean panjang, Bripka E kemudian mencari jasa penerbitan SKCK melalui media sosial (medsos).

"Pemohon atas nama Sri itu diawali pada saat bapak dari Sri minta tolong kepada Bripka E untuk diuruskan SKCK-nya. Namun karena (pengurusan) SKCK ini terlalu padat dan akhirnya si E ini mendapat informasi dari grup dagang Makassar bahwa ada jasa untuk menerbitkan SKCK," terang Kompol Asdar kepada detikSulsel, Kamis (18/9).

Asdar menuturkan, Bripka E lalu bertemu dengan pria inisial H yang menawarkan jasa pengurusan SKCK dan mengambil berkas milik Sri pada Jumat (12/9). H pun menyerahkan SKCK yang telah dibuatnya kepada Bripka E di depan Monumen Mandala Makassar pada Sabtu (13/9).

"H itu kemudian bertemu kembali dengan Bripka E di depan Monumen Mandala untuk mengambil SKCK yang telah dibuat oleh H, ini keterangan dari Bripka E yah. Jadi ini bukan fakta baru sebatas keterangan, sesuai keterangannya Bripka E," jelasnya.

Lanjut Asdar, SKCK yang diberikan H sempat disimpan oleh Bripka E sebelum diserahkan kepada Sri pada Rabu (17/9). Namun saat hendak diunggah untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, dokumen itu tidak bisa masuk sehingga Sri mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) tempat pengurusan SKCK resmi Polrestabes Makassar.

"Setelah diperiksa SKCK tersebut diduga palsu karena bahannya adalah kertas biasa dan berwarna putih. Sedangkan SKCK yang asli itu bahannya, bahan kertasnya tebal dan berwarna kuning dan ada nomor register di dalamnya ada kode tertentu," beber Asdar.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads