Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Jalani Sidang Pleidoi Korupsi COVID Hari Ini

Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Jalani Sidang Pleidoi Korupsi COVID Hari Ini

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 18 Sep 2025 11:37 WIB
Sidang korupsi bantuan COVID di PN Makassar.
Foto: Sidang korupsi bantuan COVID di PN Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Kasus korupsi dana pengadaan barang COVID-19 tahun 2020 senilai Rp 5,2 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Mukhtar Tahir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.

"Agenda sidang pembelaan (atau) pledoi (Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir)," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (18/9/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Arifuddin Achmad dan Muhammad Yusuf hadir dalam persidangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukhtar Tahir tidak sendiri menjalani sidang pleidoi perkara ini. Enam terdakwa lain juga hadir untuk membacakan pembelaan mereka di persidangan.

Mereka adalah Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkas Salahuddin bin Balak, Direktur CV Adifa Raya Utama Suryadi bin Badawi, serta Direktur CV Mitra Sejati Syamsul bin Dg Bongka. Selain itu ada pula Direktur CV Sembilan Mart Fajar Sidiq, Direktur CV Annisa Putri Mandiri M Arief Rachman, dan Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa Ikmul Alifuddin.

ADVERTISEMENT

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejati Sulsel menuntut mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir dengan pidana penjara 5 tahun terkait kasus korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020. Mukhtar diadili bersama enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Ketujuh terdakwa dijerat tuntutan pidana penjara yang bervariasi, mulai 1,5 tahun hingga 5 tahun. Mereka juga dibebankan membayar denda dan uang pengganti dengan total akumulasi mencapai Rp 5,2 miliar.

"Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Soetarmi menyebut, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Mukhtar Tahir yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 983,4 juta. Sementara enam terdakwa lain juga dituntut pidana dan diminta mengembalikan kerugian negara.

Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkas Salahuddin bin Balak dituntut 4,6 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 1,04 miliar. Sementara itu, Direktur CV Adifa Raya Utama Suryadi bin Badawi dituntut 2,6 tahun penjara denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 466,6 juta.

Selanjutnya, Direktur CV Mitra Sejati Syamsul bin Dg Bongka dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 515,6 juta. Kemudian, Direktur CV Sembilan Mart Fajar Sidiq juga dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 660,9 juta.

Ada juga Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri M Arief Rachman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 304,7 juta. Terakhir Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa Ikmul Alifuddin yang dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 251,1 juta.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads