411 Bandit di Makassar-Gowa Ditangkap Selama 20 Hari Operasi Pekat Lipu 2025

411 Bandit di Makassar-Gowa Ditangkap Selama 20 Hari Operasi Pekat Lipu 2025

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Rabu, 17 Sep 2025 17:30 WIB
Polda Sulsel saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Lipu 2025.
Foto: Polda Sulsel saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Lipu 2025. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus 411 bandit selama 20 hari Operasi Sikat Lipu 2025. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan pelaku penjarahan ATM saat demo berujung kerusuhan di kantor DPRD Makassar.

Para pelaku ditangkap dari berbagai daerah di Sulsel mulai Makassar, Maros dan Gowa selama operasi yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. Total 411 tersangka terdiri 115 orang target operasi (TO), sedangkan 296 lainnya Non-TO.

"Jadi total ada 411 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku merupakan pelaku kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah barang bukti turut disita dari penangkapan para pelaku.

"Barang bukti ada banyak kali, cuma saya sebutkan yang inti-intinya saja yaitu ada 1 bajaj, 9 motor, 14 handphone berbagai merek 5 laptop dan berbagai barang bukti lainnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti busur panah hingga kunci letter T untuk curanmor. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sebagaimana diatur dalam KUHP sesuai dengan pelanggaran.

Para tersangka ada yang Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, hingga Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun. Ada pula Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman bervariasi dari 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menyebutkan salah satu kasus menonjol dalam Operasi Sikat Lipu 2025 yakni pembobolan mesin ATM di gedung DPRD Makassar saat kericuhan, Jumat (29/8) malam. Polisi telah mengamankan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus yang pembobolan ATM di DPRD Kota Makassar, ini sudah kita amankan sekitar 10 tersangka yang kita amankan itu ada membobol di situ," ungkap Setiadi.

Dia menjelaskan para tersangka membawa brankas berisi uang setelah membongkar mesin ATM menggunakan gerinda. Uang curian senilai Rp 320 juta dari ATM kemudian sempat dibawa ke daerah Gowa untuk dibagikan kepada para pelaku.

"Terus di bawah itu ke daerah Malino (Kabupaten Gowa), di sana dia (pelaku) buka, dibuka di sana di bagi-bagi (uang ATM) oleh para tersangka tersebut," pungkas Setiadi.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads