Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui 21 tersangka demo kerusuhan yang ditahan di Mapolrestabes Makassar. Yusril melaporkan ada 6 tahanan berstatus anak di bawah umur yang sudah dipulangkan.
"Pagi ini kami melakukan pengecekan di lapangan terhadap 27 orang tahanan, (tetapi) yang tersisa di sini hanyalah 21 orang karena 6 dari anak-anak itu sudah dikembalikan kepada orang tuanya," kata Yusril kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Yusril mengaku keenam tersangka berstatus anak di bawah umur dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Mereka dikembalikan ke orang tuanya karena tindak kejahatan yang dilakukan dinilai tidak terlalu berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilakukan pemeriksaan tapi tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terlalu berat dan itu sudah dikembalikan ke rumah aman dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing," ujarnya.
"Tapi kami ingin memastikan. Bahwa mereka yang dikembalikan betul-betul didata, siapa, apa, sekolah dimana orang tuanya dimana, tinggal dimana foto-fotonya harus ada," tambah Yusril.
Yusril berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan. Dia berharap anak yang menjadi tersangka bisa kembali berbaur di tengah warga.
"Saya mengimbau kepada orang tua kepada guru kepada ustaz, ustazah yang ada di lingkungan anak-anak yang dikembalikan itu supaya betul-betul memberikan pembinaan dan pendidikan kepada anak-anak itu," ucap Yusril.
Yusril melanjutkan, kasus tindak pidana terhadap anak yang menjadi tersangka tetap diproses meski dipulangkan. Ketika perkaranya berlanjut, kasus kejahatan yang melibatkan anak diproses mengikuti sistem peradilan anak.
"Tetap diproses bahwa nantinya akhirnya karena dia anak-anak mungkin akan ada restorative justice mungkin akan juga terus diadili. Kalau terus diadili Tentu akan menggunakan sistem peradilan anak yang agak berbeda dengan sistem peradilan bagi orang dewasa," jelasnya.
Yusril menegaskan, kunjungannya merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya hendak memastikan penegakan hukum terhadap tersangka kericuhan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Aparatur penegak hukum itu harus mengambil satu langkah hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan kemarin itu," paparnya.
Dia juga berharap aparat kepolisian tetap menjamin hak para tersangka selama ditahan. Yusril mengimbau agar kebutuhan dasar tersangka selama menjalani masa penahanan di Polrestabes Makassar tetap diperhatikan.
"Paling penting bagi kami adalah memastikan proses itu berjalan dengan sebaik-baiknya. Dari pengecekan ini kami dapat memastikan walaupun instansi ini ada kekurangan, kita memang harus melakukan perbaikan-perbaikan pada rumah tahanan. Tempat tahanan jangan sampai over kapasitas," jelas Yusril.
Diketahui, sebanyak 42 tersangka kerusuhan saat demonstrasi di Kota Makassar dan Kota Palopo telah ditahan. Dari total tersangka, 37 orang di antaranya terlibat pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Makassar, Kejati Sulsel, serta Pos Lantas Fly Over Makassar.
Polisi juga mengamankan 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Selain di Kota Makassar, polisi turut menangkap 2 tersangka kerusuhan saat demonstrasi di kantor DPRD Palopo.
(sar/hsr)