Provokasi Lewat Live TikTok Saat Demo Berujung Gedung DPRD Makassar Dibakar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 05 Sep 2025 05:30 WIB
Foto: Konferensi pers di Mapolda Sulsel terkait kasus kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Kerusuhan saat aksi demonstrasi yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata dipicu ulah provokator. Pelaku menghasut massa untuk merusak fasilitas hingga membakar gedung anggota dewan perwakilan rakyat melalui siaran langsung atau live TikTok.

Gedung DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani dibakar massa pada Jumat (28/9) malam. Tiga orang meninggal dalam insiden itu, yakni: Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar; staf pribadi anggota DPRD Makassar Sarinawati; dan staf humas DPRD Makassar Muhammad Akbar Basri alias Abay.

Polrestabes Makassar yang mengusut kasus ini telah menetapkan 15 tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16) dan MNF (17).


"Untuk DPRD Kota Makassar itu ada 5 orang pelaku pembakarannya, dan untuk pasal dikenakan adalah 187 dan 170 KUHP," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Dari 15 tersangka, dua di antaranya merupakan provokator kericuhan berinisial MI (22) dan ZM (22) yang menghasut massa lewat live TikTok. Kedua tersangka disangkakan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan.

"Pasal 160 penghasutan itu harus ada akibat yang ditimbulkan. Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone dengan media sosial tertentu, sehingga pada saat itu mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," tuturnya.

Provokasi kedua tersangka membuat massa melakukan perusakan terhadap fasilitas yang berada di kantor DPRD Makassar. Sejumlah kendaraan yang terparkir di pekarangan kantor turut dirusak dan dibakar.

Kericuhan memasuki puncaknya saat massa membakar gedung berujung 3 orang meninggal. Arya menuturkan, kedua tersangka yang berperan sebagai provokator turut melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Orang-orang datang ke tempat tersebut dan ini ada akibat yang ditimbulkan, yaitu kebakaran dari gedung dan ada nyawa yang melayang. Sehingga itu dikenakan pasal 160 dan juga Undang-Undang ITE di Pasal 45 ayat 2," ucap Arya.

Menurut Arya, gedung DPRD Makassar dibakar setelah dilempari bom molotov. Kerusuhan di kantor tersebut juga memicu aksi pencurian hingga penjarahan terhadap fasilitas DPRD Makassar.

"Kalau sementara yang kami dalami itu pembakaran itu menggunakan bom molotov. Tapi kalau untuk siapa yang menyuruh tentu ini masih dilakukan pendalaman dari Dirkrimum dan Satreskrim untuk aktor intelektual yang berada di belakangnya," paparnya.

Pihaknya masih akan mendalami keterangan para tersangka. Selain 5 tersangka pembakaran dan 2 tersangka penghasutan, ada 8 tersangka lainnya yang masing-masing dijerat pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) hingga pasal 480 (pidana penadahan).

"Sementara kami masih fokus pada pelaku-pelaku pembakaran maupun penghasutan serta yang melakukan penampungan terhadap barang-barang curian tersebut," imbuh Arya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork