2 Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung DPRD Makassar Lewat Media Sosial

2 Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung DPRD Makassar Lewat Media Sosial

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Kamis, 04 Sep 2025 17:32 WIB
Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar merilisi kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel serta gedung Makassar.
Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar merilisi kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel serta gedung DPRD Makassar. Foto: (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menetapkan 29 tersangka dalam kasus demo ricuh berujung gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel dibakar massa. Khusus di DPRD Makassar, total tersangka sebanyak 15 orang, dengan dua di antaranya berperan sebagai provokator yang mengajak membakar gedung.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan kedua tersangka penghasutan dikenakan Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut terpenuhi karena ajakan untuk membakar gedung DPRD menimbulkan kerugian dan korban jiwa.

"Untuk penghasutannya, (Pasal) 160. (Pasal) 160 ini penghasutan itu harus ada akibat yang ditimbulkan," ujar Arya dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya kemudian menjelaskan modus keduanya melakukan penghasutan yakni melalui media sosial. Mereka mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran.

"Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone lewat media sosial tertentu sehingga pada saat itu mengajak orang datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga orang-orang datang ke tempat tersebut, dan ini ada akibat yaitu kebakaran gedung dan juga nyawa melayang. Sehingga itu dikenakan pasal 160 dan juga UU ITE di Pasal 45 ayat 2," imbuh Arya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi berujung perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar kini menjadi 29 orang. Para tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda mulai dari mahasiswa, pelajar hingga buruh harian.

"Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Didik.

Didik menjelaskan, kasus pembakaran DPRD Sulsel ditangani Dirkrimum Polda Sulsel, sedangkan DPRD Makassar diusut Polrestabes Makassar. Didik kemudian merinci jumlah tersangka pembakaran di 2 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads