6 Polisi Peras Pemuda Takalar Rp 15 Juta Kembali Tugas di Polrestabes Makassar

6 Polisi Peras Pemuda Takalar Rp 15 Juta Kembali Tugas di Polrestabes Makassar

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 01 Sep 2025 13:12 WIB
Gedung Polrestabes Makassar, Sulsel
Foto: Hermawan Mappiwali/detikcom
Makassar -

Enam personel Samapta Polrestabes Makassar yang memeras seorang pemuda sebesar Rp 15 juta saat bolos kerja ke Kabupaten Takalar, telah selesai menjalani penempatan khusus (patsus). Keenam polisi itu kini kembali bertugas.

Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli mengungkapkan bahwa keenam polisi itu sebelumnya menjalani patsus selama 30 hari. Menurutnya, patsus 30 hari tersebut sudah terbilang maksimal.

"Sudah selesai 30 hari. Dia maksimal itu, kita maksimalkan patsusnya 30 hari," ujar Kompol Ramli kepada detikSulsel, Senin (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Ramli mengatakan keenam polisi itu ditugaskan pada bagian seksi umum atau sium. Menurutnya, para polisi itu bertugas melakukan pelayanan.

"Dia tugasnya sekarang pembinaan, di sprint kan khusus oleh pimpinan, dia dalam pembinaan bertugas selaku anggota bagian sium," ujar Ramli.

ADVERTISEMENT

"Dia tetap anggota Sabhara Samapta Polrestabes. Sprint khusus dalam rangka pembinaan, pengawasan," katanya.

Sementara itu, Ramli belum menjelaskan kapan keenam polisi itu akan menjalani sidang kode etik. Dia mengatakan proses kode etik menunggu proses pidana dugaan pemerasan tuntas di Polres Takalar.

"Kita sudah siap sidang, cuma kita masih tunggu proses pidananya di Takalar. Nanti konfirmasi ke Takalar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, enam oknum anggota Satuan Samapta Polrestabes Makassar itu diduga mengeroyok hingga menelanjangi pemuda berinisial MYS (20) di Kabupaten Takalar. Keenam oknum tersebut meninggalkan tugas piket jaga tanpa izin.

"Itu di luar tugas, tidak ada surat perintahnya, nggak ada penugasan ke Takalar, dan itu (tugas mereka) di wilayah Kota Makassar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (1/6).

"Yang bersangkutan sudah keluar wilayah hukum yang pertama, dan yang kedua mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu mereka sedang piket dan mereka melakukan hal-hal yang diduga dilaporkan oleh korban," bebernya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads