Tawaran Perusahaan BUMN Bangun Stadion Untia Makassar Lewat Skema KPBU

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 27 Agu 2025 07:00 WIB
Foto: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat bertemu dengan direksi PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membahas soal Stadion Untia. (dok. Humas Pemkot Makassar)
Makassar -

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menawarkan pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu siap memberikan pendampingan untuk memitigasi risiko terhadap proyek infrastruktur tersebut.

Tawaran itu mengemuka saat direksi PT PII menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Senin (25/8/2025). PT PII siap menjadikan Stadion Untia yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya tersebut sebagai pusat ekonomi baru di Makassar.

"Kami dari PT PII siap mendukung program strategis Pak Wali Kota. Stadion Untia menjadi salah satu prioritas, sekaligus kawasan pengembangan ekonomi," ungkap Deputi Direktur Bisnis PT PII, Pratomo Ismujatmika Pratomo dalam keterangannya.


Pratomo menjelaskan, pembangunan Stadion Untia membutuhkan kajian teknis sebelum ditawarkan ke investor, baik feasibility study (FS) dan penyiapan kapasitas dari sisi pemerintah daerah. Perencanaan ini penting agar proyek bisa sesuai dengan minat pasar dan menarik bagi calon investor.

"Tentu, KPBU memiliki tahapan yang jelas sesuai aturan pemerintah. Yang terpenting, proyek ini harus disiapkan secara matang agar bisa diterima oleh investor dan memberikan manfaat jangka panjang," ujarnya.

Dalam pembangunan infrastruktur, PT PII akan berperan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kerja sama pemerintah dengan swasta. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada investor bahwa proyek berjalan aman dan sesuai kontrak.

"Misalnya jika ada kontrak 7 tahun atau lebih, investor tentu butuh kepastian. PT PII hadir untuk memberikan jaminan tersebut, sehingga kerja sama bisa berjalan dengan baik," tutur Pratomo.

Menurut Pratomo, Stadion Untia tidak hanya hadir sebagai fasilitas olahraga. Pembangunan ini juga bisa dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang mencakup fasilitas Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).

"Stadion ini akan menjadi pusat aktivitas baru di Makassar. Investor bisa diberikan ruang untuk mengelola kawasan, sehingga stadion tidak hanya bermanfaat dari sisi olahraga, tetapi juga menjadi sumber pendapatan dan penggerak ekonomi kota," jelasnya.

Namun konsep pembangunan stadion berstandar internasional dinilai memerlukan fasilitas pendukung yang representatif. Hal ini agar Stadion Untia ke depan bisa bersaing di level nasional maupun internasional.

"Selain itu, kebutuhan penerangan jalan juga menjadi perhatian, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat," imbuh Pratomo.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin menegaskan, pembangunan stadion ini akan menjadi salah satu program unggulan (flagship program) Pemkot Makassar. Stadion ini digadang-gadang untuk menjadikan Makassar sebagai pusat olahraga, pariwisata, sekaligus penggerak ekonomi baru.

"Stadion Untia ini sudah menjadi harapan masyarakat. Dimanapun saya hadir, selalu ada pertanyaan kapan Makassar memiliki stadion standar internasional. Saya jawab, insyaallah tahun ini kita mulai proses pembangunannya," tegas Appi.

Appi pun membuka peluang pembiayaan pembangunan stadion dengan berbagai skema, termasuk KPBU. Pihaknya juga masih menjajaki proyek Stadion Untia dibiayai dari investor meski opsi pembiayaan dari APBD Pemkot Makassar tetap disiapkan.

"Sudah ada investor yang melihat langsung lokasi stadion. Apalagi akses menuju stadion di Untia bisa dilalui transportasi umum. Jadi, dari sisi infrastruktur pendukung, sangat memungkinkan," jelasnya.

Pemkot Makassar pun terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang wilayah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya sudah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha.

Dokumen PKKPR ini menjadi dasar hukum pembangunan Stadion Untia. Dokumen itu juga menjadi acuan dalam memastikan setiap kegiatan nonberusaha yang dilakukan masyarakat maupun lembaga di Makassar tetap selaras dengan rencana tata ruang yang ada.



Simak Video "Video: Kurir Narkoba Dibekuk di Makassar, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork