Rektor UNM Ungkit Masalah Akademik Dosen Lapor Pelecehan, Keluarga Sindir Balik

Rektor UNM Ungkit Masalah Akademik Dosen Lapor Pelecehan, Keluarga Sindir Balik

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 25 Agu 2025 15:11 WIB
Kampus UNM Makassar.
Kampus UNM Makassar. Foto: (unm.ac.id)
Makassar -

Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) mengungkit masalah akademik dosen berinisial Q usai melaporkan dugaan pelecehan Rektor UNM Karta Jayadi. Pihak keluarga korban menilai masalah itu sengaja dimunculkan untuk mengalihkan isu pelecehan.

Hal tersebut disampaikan perwakilan keluarga korban Muhammad Hasyim. Menurutnya, masalah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan substansi perkara yang dipersoalkan saat ini yakni pelecehan seksual.

"Kami juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tetap fokus pada pokok-pokok perkara yaitu dugaan pelecehan seksual digital dan tidak dialihkan ke isu-isu lain yang tidak relevan seperti permasalahan akademik atau fitnah," kata Hasyim dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengalihan isu seperti itu justru hanya akan memperkeruh suasana. Bahkan, kata dia, bisa memperburuk kepercayaan publik terhadap UNM.

"Upaya pengalihan isu hanya akan semakin melukai korban dan keluarga serta memperburuk kepercayaan publik kepada institusi pendidikan. Sebagai keluarga, kami menegaskan bahwa keberanian korban untuk melapor adalah langkah penting untuk menghentikan praktik tindak tidak terhormat ini di lingkungan pendidikan tinggi," tegasnya.

Menurut Hasyim, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UNM ini bukan hanya persoalan hukum. Dia menilai masalah ini juga erat kaitannya dengan kehormatan dan martabat korban dan keluarganya.

"Kami memandang peristiwa ini bukan hanya sekedar persoalan hukum, melainkan juga penghinaan terhadap kehormatan dan martabat siri na pacce yang dijunjung tinggi masyarakat Sulawesi Selatan," ujarnya.

Menurut Hasyim, tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pucuk pimpinan sebuah perguruan tinggi adalah perbuatan yang tidak dapat diterima. Dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat menurutnya kini telah dikotori oleh tindakan yang tidak pantas dari seorang yang seharusnya menjadi teladan.

"Melalui pernyataan ini, keluarga korban dengan tegas mendorong kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Inspektorat Jenderal Kemendikti Saintek untuk memproses laporan dugaan pelecehan seksual ini secara tuntas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dia menyebut Karta Jayadi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-Undang ITE. Termasuk pelanggaran terhadap peraturan menteri.

"UU ITE secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusi muatan cabul melalui media elektronik dan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," jelasnya.

Pihak keluarga juga menegaskan akan mendukung proses hukum yang saat ini tengah berproses. Hasyim berharap muruah UNM dapat dipulihkan setelah adanya kepastian hukum.

"Kami siap mendukung proses hukum hingga tuntas demi keadilan, perlindungan korban, serta pemulihan nama baik UNM sebagai institusi pendidikan yang seharusnya menjadi kebanggaan Sulawesi Selatan dan Indonesia," ucapnya.

Diketahui, pihak Rektor UNM sempat mengungkit bahwa dosen Q tersebut pernah mendapat sanksi akademik. Q disebut telah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.

Selain itu, dosen Q juga telah diganti dari jabatannya. Majelis Etik UNM menyatakan Q terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial untuk konten sehingga dianggap mencederai norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM.

Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach menyebut isu pelecehan seksual ini muncul tidak lama setelah dosen tersebut dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi. Dia pun menduga sanksi itu ada kaitannya dengan laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan.

"Jadi, yang bersangkutan ini, kuat dugaan, beberapa hari yang lalu ada surat keputusan rektor mengenai beliau diberhentikan. Satu dari jabatannya, kemudian ini ada pelanggaran. Memberikan sanksi akademik berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads