Polisi menyelidiki akun WhatsApp (WA) atas nama Umar Hamkan terkait dugaan menyebarkan hoax surat izin wajib bayar Rp 10 ribu bagi staf PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi akan mengambil keterangan pelapor dan terlapor.
"Benar laporan tersebut sudah kami terima dan tentunya teman-teman penyidik akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada detikSulsel, Kamis (21/8/2025).
Wahiduddin mengatakan proses penyelidikan akan diawali dengan pemeriksaan pelapor. Setelah itu, penyidik juga akan meminta klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai penyebar hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyelidikan tentunya teman-teman akan memeriksa keterangan pihak pelapor, dan akan melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak terduga pelapor," ujarnya.
"Kenapa kita bilang terduga pelapor, karena pemilik akun WhatsApp Umar Hamkan itu masih lidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDAM Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp atas nama Umar Hamkan ke Polrestabes Makassar pada Kamis (21/8). Laporan bernomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim itu terkait dugaan penyebaran hoax surat izin wajib bayar Rp 10 ribu yang disangkakan melanggar UU ITE.
Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa mengatakan akun WhatsApp Umar Hamkan awalnya membagikan sebuah gambar ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp 10 ribu jika ingin membuat surat izin.
"Ada keterangannya 'ambil surat izin bayar Rp 10 ribu', langsung disebarkan seolah-olah dilegitimasi bahwa ini adalah fakta yang terjadi di PDAM Makassar," kata Adiarsa saat jumpa pers di Kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8).
Akun WhatsApp bernama Umar Hamkan diduga sengaja membentuk opini bahwa PDAM Makassar melakukan pungutan Rp 10 ribu bagi pegawai yang mengurus surat izin. Faktanya, informasi mengenai pungutan tersebut tidak benar.
"Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata 'biar surat izin dibisnisi ji gaes' dan ditambah lagi kata-kata ' rusak betul ini PDAM'," ujar Adiarsa.
"Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong," sambungnya.
(hsr/hmw)