Mira Hayati dan Agus Salim Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat

Mira Hayati dan Agus Salim Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 08 Agu 2025 22:40 WIB
Owner skincare Mira Hayati dan owner produk herbal Raja Glow Agus Salim.
Foto: Owner skincare Mira Hayati dan owner produk herbal Raja Glow Agus Salim. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Owner skincare Mira Hayati dan owner produk herbal Raja Glow Agus Salim masing-masing mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman keduanya dalam putusan banding.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengatakan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya tidak adil. Dia menilai majelis hakim PT Makassar telah mengabaikan fakta persidangan.

"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," ujar Ida Hamidah dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menganggap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak jelas. Salah satu pertimbangannya adalah beredarnya skincare milik Mira Hayati tersebut berpotensi berakibat buruk bagi pemakainya.

"Pertimbangan majelis hakim tersebut juga tidak berdasar fakta, namun hanya asumsi belaka karena sampai saat ini tidak ada satu pun pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat produk milik terdakwa (Mira Hayati)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut tidak adil lantaran membebankan tanggung jawab kepada Mira Hayati atas perbuatan pihak lain yang diduga memalsukan produknya. Padahal, kata dia, tidak terbukti dalam persidangan bahwa ditemukan produk berbahaya dalam pabrik Mira Hayati.

"Bahwa justru telah terjadi ketidakadilan ketika perbuatan orang lain yang memalsukan produk skincare milik terdakwa, harus dibebankan tanggung jawabnya kepada terdakwa hanya karena terdakwa selaku direktur utama. Karena secara nyata tidak pernah ditemukan adanya produk di pabrik terdakwa yang mengandung berbahaya," jelasnya.

Maka dari itu pihaknya dengan tegas akan kembali melawan putusan hakim tersebut. Mewakili kliennya, Ida menyebut akan mengajukan kasasi.

"Oleh karenanya itu, kami selaku penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya hukum kasasi," ucap Ida.

Sementara penasihat hukum Agus Salim, Firajul menyayangkan putusan banding yang menghukum kliennya dengan 3 tahun penjara. Firajul menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Tentu ini sangat disesalkan, mengingat kembali pada fakta persidangannya kan terdakwa ini bukan produsen melainkan hanya sebagai pihak yang menjual produk tersebut di apoteknya," kata Firajul kepada detikSulsel, Jumat (8/8).

Selain itu, produk herbal My Body Slim yang dijual oleh kliennya tersebut telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maka dari itu dia menilai sanga tidak adil jika hanya Agus Salim yang dimintai pertanggungjawaban.

"Ketika terdapat unsur pidana dalam produk tersebut akan sangat disayangkan ketika pertanggungjawaban itu hanya dibebankan kepada terdakwa (Agus Salim), bukan kepada pemilik dan produsen produk tersebut," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan putusan tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil. Meski begitu, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan bagi kliennya.

"Tentu mengajukan kasasi," kata Firajul.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya turut mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada keduanya. Ketua tim JPU, Parawansa belum menyatakan belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut.

"Tanggapan kami adalah masih akan mempelajari terkait putusan tersebut, baik Mira maupun Agus," ujar Parawansa saat dimintai konfirmasi oleh detikSulsel, Jumat (8/8).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Makassar menerima pengajuan banding pihak terdakwa dan JPU, serta mengubah putusan tersebut. Keduanya dijatuhi hukuman penjara yang jauh lebih berat dari putusan PN Makassar yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Mira Hayati) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan majelis hakim terhadap Mira Hayati yang dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Agus Salim) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian amar putusan majelis hakim PT Makassar dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads