Polrestabes Makassar Bangun SPPG, Suplai Makanan Bergizi untuk 3.566 Siswa

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Rabu, 06 Agu 2025 15:31 WIB
Foto: Groundbreaking SPPG Polrestabes Makassar. (Muh. Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Polrestabes Makassar memulai pembangunan dapur Satuan Pemberi Pangan Gratis (SPPG) untuk menyuplai makanan bergizi kepada 3.566 siswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pantauan detikSulsel di lokasi, groundbreaking SPPG berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 13.40 Wita. Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono hingga Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

"Bergerak dari perintah bapak Presiden melalui bapak kapolri yang diteruskan ke bapak kapolda kepada kami dalam pemenuhan makan bergizi gratis di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Serta SPPG dimana setiap Polres diminta minimal satu SPPG," ujar Kaporlestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam sambutannya.


Arya mengatakan SPPG berdiri di atas lahan seluas kurang lebih satu hektare. Namun hanya sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan dengan luas bangunan mencapai 400 meter persegi.

"Dalam pelaksanaan ini titik koordinat SPPG Polrestabes Makassar sudah terdaftar di badan gizi nasional dan sedang menuju tahap verifikasi pemenuhan seluruh fasilitas yang akan digunakan nanti dalam memberikan makanan bergizi gratis di wilayah dimana SPPG ini berada," sebutnya.

Dia menyampaikan, SPPG ini akan memberikan kontribusi kepada sebanyak 3.566 siswa. Rinciannya meliputi 144 siswa TK, 830 siswa SD, 1.735 siswa SMP, 166 siswa MTs, 590 siswa SMA, 12 siswa SMK, dan 93 siswa Madrasah Aliyah.

"SPPG ini akan memberikan kontribusi kepada 3.566 siswa dengan radius pengiriman tidak lebih dari 2 km," paparnya.

Arya menambahkan, jarak tempuh pengiriman makanan dari SPPG tidak boleh lebih dari 6 menit. Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan dari Badan Hukum Nasional yang mengatur standar pelayanan makan bergizi gratis.

"Harus benar-benar dapat menjaga agar makanan tetap fresh jenius sehingga manfaatnya dapat menyehatkan anak-anak serta kebutuhan gizi dari anak-anak yang menerima dapat terpenuhi dengan baik," tuturnya.



Simak Video "Video: Capaian Polri dalam Setahun Pemerintahan Prabowo di Sektor Pangan"


(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork