Unhas Makassar Mulai Bahas Tahapan Pemilihan Rektor untuk Periode 2026-2030

Unhas Makassar Mulai Bahas Tahapan Pemilihan Rektor untuk Periode 2026-2030

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 25 Jul 2025 20:41 WIB
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mulai membahas tahapan pemilihan rektor (pilrek) untuk periode 2026-2030.
Foto: Unhas Makassar mulai membahas tahapan pemilihan rektor (pilrek) untuk periode 2026-2030. (dok. istimewa)
Makassar -

Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mulai membahas tahapan pemilihan rektor (pilrek) untuk periode 2026-2030. Pembahasan tersebut dimulai setelah panitia pemilihan rektor resmi dibentuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

Ketua panitia pemilihan rektor, Hasanuddin menjelaskan bahwa proses pemilihan rektor merupakan proses yang berkala yang berlangsung setiap empat tahun sekali. Sebagai PTNBH, kata dia, Unhas mempunyai beberapa perbedaan dibandingkan dengan PTN Satker atau PTN BLU.

"Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Majelis Wali Amanat merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, maka panitia pemilihan ini diharapkan untuk menjalankan pera seoptimal mungkin," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MWA Unhas telah menyelesaikan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan tentang prosedur, mekanisme, persyaratan, dan tahapan dalam Pemilihan Rektor Unhas.

Panitia Pemilihan Rektor terdiri atas tiga organ utama pengelola Unhas, yakni unsur MWA, unsur rektor, dan unsur senat akademik. Susunan panitia pemilihan rektor Unhas terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan 13 orang anggota, serta didukung oleh 10 orang tim sekretariat.




(hmw/hsr)

Hide Ads