Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp 87 M Diselidiki Polda Sulsel

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp 87 M Diselidiki Polda Sulsel

Muh Siddiq Sholeh Sandi - detikSulsel
Kamis, 10 Jul 2025 13:17 WIB
Kampus UNM Makassar.
Foto: Kampus UNM Makassar. (unm.ac.id)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi di Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp 87 miliar. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan dokumen laporan sebelum meminta keterangan sejumlah saksi.

"Dirkrimsus sementara dia baru menerima laporan, kemudian mereka masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor. Karena dari hasil dokumen itu lah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik krimsus," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya dikutip, Kamis (10/7/2025).

Didik mengatakan, penyidik akan melakukan tindak lanjut setelah meneliti laporan tersebut. Dia memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti hasil, apakah bisa ditindaklanjuti ke penyidikan atau ngga yang penting masih dilakukan konfirmasi dulu. Dari hasil dokumen dibawa kemudian nanti akan diklarifikasi," ucapnya.

"Kemudian kalau terbukti baru di tingkat ke penyidikan. Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen yang dibawa oleh para pelapor," sambung Didik.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi ini turut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun Didik enggan menanggapi lebih jauh terkait pemeriksaan yang juga dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Dari kejaksaan. Yah kalau kejaksaan yah mungkin kejaksaan nanyanya. Kalau kita kan khusus yang di sini," tuturnya.

Namun dia membuka potensi dilakukan penyelidikan bersama dengan Kejati Sulsel. Pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari para saksi lebih dulu nantinya.

"Ya pasti akan kerjasama (dengan kejaksaan) tidak mungkin tidak kerjasama. Kalau memang itu ada kaitannya pastikan cari informasi antara penyidik dan kepolisian," kata Didik.

"Belum ada (saksi yang diperiksa) sementara masih mempelajari dokumen. Iya nanti baru dilakukan klarifikasi daripada saksi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi UNM dengan anggaran Rp 87 miliar. Dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel.

"Kami melaporkan terkait anggaran PRPTN di Universitas Negeri Makassar (UNM) dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ujar Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ichsan Arifin kepada wartawan, Sabtu (28/6).

Ichsan menyebut anggaran senilai Rp 87 miliar ini sebenarnya untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum). Dia pun mengungkap adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) yang tidak memiliki kompetensi.

"Menurut kami mulai dari mekanisme pengadaannya itu tidak sesuai standar prosedur. Kemudian kedua adanya juga potensi dugaan potensi mark up mengenai proses penganggaran ini itu," ungkapnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads