6 Hal Tentang Sengketa Lahan Berujung TPQ di Makassar Ditutup Paksa

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Sabtu, 21 Jun 2025 09:30 WIB
Foto: Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Alimul Ilmi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ditutup paksa pakai tembok. (Zunkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Perkara sengketa lahan membuat Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Alimul Ilmi ditutup paksa menggunakan pagar tembok di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akses TPQ ditutup setelah pihak swasta atau perusahaan mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

TPQ Alimul Ilmi yang terletak di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, ditutup paksa pada Kamis (5/6). Pagar panel beton menutup akses TPQ yang membuat santri tidak bisa beraktivitas di lokasi.

"Kronologi kejadian ini kurang lebih satu minggu sebelum lebaran (Idul Adha) hingga menjelang dua hari lebaran ini penutupan secara paksa," ungkap Kepala TPQ Alimul Ilmi Makassar, Supriadi kepada detikSulsel, Minggu (15/6/2025).

Dirangkum detikSulsel, Sabtu (21/6), berikut 6 hal tentang TPQ di Makassar yang ditutup paksa gegara sengketa lahan:

1. TPQ Ditutup Utusan Perusahaan

Supriadi menuturkan, persoalan bermula saat TPQ mulai direnovasi setelah 3 tahun berdiri. Dia mengaku TPQ itu dibangun di atas lahan seluas 446 meter persegi atas izin warga bernama Muh Akbar selaku pemilik lahan.

"Pada saat renovasi tempat mengaji ini ada seorang oknum yang datang mengaku dari utusan dari perusahaan untuk memberikan informasi ke kami bahwa tidak boleh dilanjutkan pembangunannya," ucap Supriadi.

Pengelola TPQ sempat bersikukuh menolak permintaan oknum yang mengaku utusan perusahaan itu. Namun belakangan, pengelola akhirnya pasrah setelah sekelompok orang terus datang diduga melakukan intimidasi.

"Pada saat pemagaran ini betul-betul kami berada dalam kondisi terpojok, betul-betul lorong ini penuh orang. Orang yang saya tidak kenali, besar tinggi, pokoknya mencekam pada hari itu," imbuhnya.

2. Pengelola TPQ Ungsikan 70 Santri

Supriadi mengatakan, TPQ Alimul Ilmi kini berhenti beraktivitas. Sebanyak 70 santri terpaksa diungsikan ke rumah warga dan diupayakan menjalani pembelajaran secara bergantian.

"70 santri ini kami ungsikan ke rumah warga. Tapi karena kondisi jumlah yang banyak maka kami ganti-gantian. Jadi contoh sif pertama 10 orang," beber Supriadi.

Pihaknya pun menunggu perkembangan penanganan perkara ini. Pengelola TPQ sebelumnya sempat melaporkan kejadian ini ke pemerintah Kecamatan Tamalate untuk dilakukan mediasi dengan melibatkan aparat kepolisian.

"Kami undang pada saat itu pak sekcam, pak binmas dan pemerintah setempat dan aparat kepolisian Polsek Tamalate untuk menengahi bahwa karena mereka masing-masing mengaku mengklaim," jelasnya.

3. Warga-Perusahaan Saling Klaim Lahan

Camat Tamalate, Emil Yudiyanto mengatakan sengketa lahan terjadi usai warga bernama Muh Akbar dan perusahaan saling klaim kepemilikan lahan. Pihak perusahaan bernama PT Timurama belakangan muncul mengklaim kepemilihan lahan.

"Jadi memang ini ada saling klaim antara kedua belah pihak antara PT Timurama dengan Pak Muhammad Akbar. Sementara pastinya teman-teman pengelola TPQ itu diberikan keluasan oleh Pak Akbar dalam rangka pelaksanaan TPQ wilayah tersebut. Tiba-tiba ada sanggahan dari perwakilan PT Timurama," ungkap Emil saat dihubungi, Kamis (19/6).

Emil mengaku telah menerima surat resmi dari kuasa hukum PT Timurama terkait klaim atas objek tanah tersebut. Surat itu dikirim langsung ke Kantor Kecamatan Tamalate sebagai bentuk pemberitahuan atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Kemarin berdasarkan informasi yang disampaikan ada 72 ribu meter oleh PT Timurama, sementara dari Pak Muhammad Akbar itu (klaim luas kepemilikan lahan) ada 450 meter," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork