5 Fakta Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar Sejak 2015

5 Fakta Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar Sejak 2015

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 28 Mei 2025 07:02 WIB
Polisi menangkap pelaku praktik aborsi di Makassar.
Foto: Polisi menangkap seorang ASN puskesmas, pelaku praktik aborsi ilegal di Makassar. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Pria berinisial SA (44) membuka praktik aborsi ilegal di salah satu penginapan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum ASN yang bekerja di salah satu puskesmas itu menawarkan jasa menggugurkan kandungan sejak 2015.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SA di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kecamatan Panakkukang, Minggu (25/5). Pelaku menjalankan praktik aborsi ilegal secara terorganisir.

"Pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ungkap Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Rabu (28/5), berikut fakta-fakta praktik aborsi ilegal yang dijalankan oknum ASN puskesmas di Makassar:

1. Mahasiswi S2 Pengguna Jasa Aborsi

Setelah menangkap SA, polisi kemudian mengamankan wanita berinisial CI (23) selaku pengguna jasa. CI merupakan mahasiswi pascasarjana atau S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI, pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," ungkap Dendi.

Polisi turut mengamankan wanita inisial RA yang diduga sebagai perantara. RA membantu CI menggunakan jasa praktik aborsi ilegal yang dilakukan SA.

"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yang mana laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ucapnya.

2. Tarif Aborsi Ilegal Tembus Rp 5 Juta

Dendi mengungkap, pelaku SA selama ini membuka jasa aborsi ilegal dengan tarif tinggi. SA mematok biaya kepada pengguna jasa hingga mencapai Rp 5 juta.

"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," bebernya.

Pelaku SA menjalankan praktiknya di lokasi berbeda. Namun pelaku kerap menjadikan hotel atau penginapan sebagai tempat menggugurkan kandungan.

"Terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini. Dia yang mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel begitu," kata Dendi.

3. Praktik Aborsi Ilegal Sudah 10 Tahun

Usut punya usut, pelaku SA menjalankan jasa aborsi ilegal selama 10 terakhir. Praktik aborsi ilegal itu tepatnya dimulai sejak 2015 silam.

"Terduga pelaku melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025," sebut Dendi.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku tidak mengetahui jumlah kasus yang sudah ditanganinya. Namun Dendi menegaskan pelaku SA diduga telah beberapa kali melakukan praktik aborsi ilegal.

"Totalnya masih kami dalami karena terduga pelaku sudah banyak lupa dan banyak yang dia tidak tahu," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

4. Pacar Mahasiswi Terlibat Aborsi

Polisi yang melakukan penyelidikan kembali mengamankan pelaku berinisial ZU (29). Dendi menyebut ZU adalah pacar dari mahasiswi CI.

"Kami juga telah mengamankan pelaku ZU selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," kata Dendi kepada wartawan, Senin (26/5).

Pelaku ZU diamankan di rumahnya di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (26/5). ZU dan CI tega menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya.

"Sudah empat orang yang diamankan. Mulai dari dokter aborsinya laki-laki inisial SA, penyambungnya perempuan inisial RA, pengguna jasanya perempuan inisial CI, dan laki-laki inisial ZU selaku pacar dari CI," paparnya.

5. Janin Hasil Aborsi Dikubur di Rumah

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah ZU. Hasilnya, janin bayi hasil aborsi ditemukan telah dikubur di pekarangan rumah.

"Untuk janin bayinya ditemukan di bagian belakang rumah terduga pelaku inisial ZU," ungkap Dendi.

Pelaku CI dan ZU selama ini tinggal bersama di rumah tersebut. Janin hasil aborsi itu pun dibawa ke Biddokkes Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Inisial ZU, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari CI dan tinggal di rumah ini," imbuh Dendi.


Hide Ads