Janin bayi ditemukan di pekarangan belakang rumah pelaku di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Senin (26/5). Temuan ini terungkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk janin bayinya ditemukan di bagian belakang rumah terduga pelaku inisial ZU," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, ZU mengakui menggugurkan anak hasil hubungan gelapnya dengan CI. Lokasi penemuan janin itu merupakan tempat ZU dan CI tinggal bersama.
"Inisial ZU, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari CI dan tinggal di rumah ini," kata Dendi.
Dendi melanjutkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Pihaknya telah mengamankan total 4 pelaku dan sejumlah barang bukti yang juga telah diserahkan ke Polda Sulsel.
"Proses penyelidikan kita serahkan ke Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel," sebutnya.
"Untuk janin bayinya dibawa ke Biddokkes Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sana," tambah Dendi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria berinisial SA di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada Minggu (25/5). Oknum ASN yang bekerja di salah puskesmas Makassar itu membuka praktik aborsi ilegal.
Polisi turut mengamankan mahasiswi inisial CI selaku pemakai jasa dan wanita inisial RA selaku perantara. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pacar CI berinisial ZU.
"Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini, dia yang mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel begitu. Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," ungkap Dendi.
(sar/asm)