Rencana Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) terkait larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menimbulkan pro dan kontra. DPRD Makassar mendukung rencana perda anti-LGBT itu, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar justru menolak.
Diketahui, rencana penyusunan perda anti-LGBT kembali mengemuka usai viral 2 pria berciuman di tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart Makassar. Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar pun turun menyegel sementara THM tersebut pada Rabu (23/4) malam.
"Kami akan mendorong adanya perda LGBT, supaya ini benar-benar, minta maaf yah bukan menyangkut ini itu, tapi kan ini sudah mempertontonkan di muka umum," kata Appi kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).
Appi mengatakan aksi pria sesama jenis saling berciuman tidak baik bagi generasi muda. Dia mengaku sudah banyak mendapat laporan adanya aksi tidak senonoh di THM yang mesti ditertibkan.
"Lalu ada lagi yang viral perempuan. Minta maaf, perempuan pakai jilbab dicekoki miras. Apa ini? Yang izin-izin (THM) seperti ini, harus ditertibkan," jelasnya.
Dia mengaku mempersilakan THM beroperasi asal sesuai izin dan tetap taat pada norma sosial. Hal ini harus sejalan dengan program Pemkot Makassar di bawah kepemimpinannya yang ingin menjadikan masyarakat Makassar berakhlak mulia.
"Kita selalu bilang dari awal, yang ingin kita bangun adalah akhlak. Ini harus ada pendidikan," imbuh Appi.
Perda Anti-LGBT Bogor Jadi Referensi
DPRD Makassar mendukung pembentukan perda anti-LGBT yang kembali digaungkan Appi. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar Anwar Faruq mengaku Pemkot Makassar bisa mencontoh Pemkot Bogor yang telah menerbitkan perda tersebut.
"Di Bogor sudah ada (perda larangan LGBT), makanya kita mau pelajari juga biar sama-sama belajar, bagaimana bisa menelurkan perda itu," kata Anwar kepada detikSulsel, Jumat (21/4).
Anwar berharap rancangan perda (ranperda) terkait larangan LGBT tersebut bisa dibahas dalam waktu dekat. Pasalnya ranperda tersebut sedianya sempat dibahas di DPRD Makassar.
"Sudah pernah dimunculkan di DPRD cuma masih mendapatkan banyak tantangan, dan sekarang dimunculkan kembali dengan bantuan kerja sama eksekutif dalam hal ini Pak Wali," ucanya.
Ketua DPD PKS Makassar ini mengaku ranperda terkait larangan LGBT sempat masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023. Namun ranperda tersebut mandek dibahas setelah ada penolakan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Masih banyak LSM, yang baru aja direncanakan (perdanya) saja, mulai menyatakan perlawanannya atau penentangannya terhadap perda tersebut. Mereka yang pro LGBT," ujarnya.
Namun Anwar menegaskan ranperda larangan LGBT ini sudah urgen untuk dibahas dan diterbitkan regulasinya. Menurut dia, aktivitas LGBT semakin membuat resah masyarakat imbas viralnya 2 pria berciuman di THM.
"Memprihatinkan. Jadi pembentukan perda ini sangat perlu untuk diadakan di Kota Makassar untuk menghindari hal-hal yang melanggar tatanan susila dan norma agama," tutur Anwar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/sar)