Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mewacanakan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila. Sidang lapangan itu direncanakan untuk membuktikan keberadaan laboratorium tempat meracik skincare di rumah milik terdakwa.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/4/2025). Awalnya hakim memastikan apakah terdakwa Mustadir pernah mengubah atau menambahkan bahan lain pada sampel produk yang diterimanya dari PT Royal Parindo.
"Isi produk, apa ada ditambahi atau mengubah isinya?" tanya majelis hakim kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada," jawab Mustadir.
Mustadir menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki alat untuk memproduksi atau meracik skincare di rumahnya. Dia juga mengaku 2 merek produknya, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing mengandung merkuri dari penyidik Polda Sulsel.
"Tidak ada (alat produksi di rumah untuk ubah isi produk)," ujar Mustadir.
"(Mengetahui produk skincare tersebut mengandung merkuri) Setelah ada pemeriksaan dari Polda," lanjutnya.
Lebih lanjut, majelis hakim pun meminta melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk membuktikan bahwa benar Mustadir tidak memiliki alat produksi di rumahnya.
"Kalau kita pergi PS ke tempat saudara? Bisa kita lihat semua? Apakah di sana ada laboratorium untuk meracik, bisa kita lihat?" tanya hakim kepada terdakwa.
"Bisa," jawab terdakwa Mustadir.
"Maksudnya bahwa memang tidak pernah ada peracikan di rumah saudara (terdakwa)," sambung hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Mustadir.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/4) mendatang. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare mengandung merkuri di Makassar, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sampel produknya diketahui mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.
Mustadir didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan subsidair JPU.
Diberitakan sebelumnya, Mustadir dg Sila mengaku mengirim 2 sampel produk skincare ke polisi atas inisiatifnya sendiri. Mustadir bermaksud mengetes produk barunya sebelum diproduksi massal hingga belakangan baru diketahui produknya mengandung merkuri.
"Sebenarnya polisi yang ke rumah, sebelumnya ditelepon dulu tolong kumpulkan semua produk. Setelah sampai di rumah, dia (polisi) tanya yang mana-mana saja barangmu (produk skincare)," jelas Mustadir dalam persidangan di Ruangan Bagir Manan, Kamis (10/4).
"Barang ini (sambil menunjuk 2 produk yang mengandung merkuri) masih ada di kamar, saya inisiatif sendiri (bawa ke Polda Sulsel)," lanjutnya.
Mustadir berpikir untuk sekaligus mengecek 2 produk barunya tersebut sebelum diproduksi massal. Dia mengaku tidak mungkin berinisiatif membawa 2 produk tersebut jika tahu produknya mengandung merkuri.
"Saya pikir kan rencana kita mau produksi lebih banyak, apa salahnya kalau kita cek juga yang ini. Seandainya tahu kalau ada kandungan berbahaya (merkuri), tidak saya bawa ke Polda," tuturnya.
(sar/sar)