Suami Fenny Frans, Mustadir dg Sila mengaku mengirim 2 sampel produk skincare ke polisi atas inisiatifnya sendiri. Mustadir bermaksud mengetes produk barunya sebelum diproduksi massal hingga belakangan baru diketahui produknya mengandung merkuri.
Hal tersebut disampaikan Mustadir dg Sila dalam persidangan di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/4/2025). Awalnya ia menjelaskan kronologi produknya dibawa ke Polda Sulsel.
"Sebenarnya polisi yang ke rumah, sebelumnya ditelepon dulu tolong kumpulkan semua produk. Setelah sampai di rumah, dia (polisi) tanya yang mana-mana saja barangmu (produk skincare)," jelas Mustadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang ini (sambil menunjuk 2 produk yang mengandung merkuri) masih ada di kamar, saya inisiatif sendiri (bawa ke Polda Sulsel)," lanjutnya.
Mustadir berpikir untuk sekaligus mengecek 2 produk barunya yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, sebelum diproduksi massal. Dia mengaku tidak mungkin berinisiatif membawa 2 produk tersebut jika tahu produknya mengandung merkuri.
"Saya pikir kan rencana kita mau produksi lebih banyak, apa salahnya kalau kita cek juga yang ini. Seandainya tahu kalau ada kandungan berbahaya (merkuri), tidak saya bawa ke Polda," tuturnya.
Lebih lanjut, Mustadir juga mengaku memberikan label pada 2 produk tersebut melalui temannya. Sehingga dirinya tidak mengetahui di mana tempat pemasangan label tersebut.
"Minta tolong dicetakkan (label) sama teman, untuk melabeli (di mana) saya tidak tahu," ucapnya.
Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare mengandung merkuri di Makassar, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sampel produknya diketahui mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.
Mustadir didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan Subsidair JPU.
Pada sidang sebelumnya, saksi ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Andi Haslinda juga mengungkap badan usaha skincare milik suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel. Mustadir pun disebut tidak memiliki wewenang mengedarkan produk.
"Pelaku usaha harus memiliki NIB atas nama perusahan Fenny Frans dan terdaftar di PTSP Makassar," kata Haslinda dalam persidangan.
"Saya juga tidak tahu, saya belum pernah lihat (datanya). Tidak ada datanya (CV Fenny Frans) dalam PTSP Sulsel, mungkin masuk di wilayah lain," tuturnya.
Berhubungan dengan itu, Haslinda mengatakan PTSP tersedia di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Sehingga seluruh data perizinan pasti terdapat di bank data Sulsel.
"Data-data perizinan kita ada tim verifikasi, data dari kabupaten/kota terkumpul dalam bank data Sulsel," ucapnya.
(sar/hsr)