Ketua Pokja Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek IPAL Makassar Rp 7,9 M

Ketua Pokja Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek IPAL Makassar Rp 7,9 M

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 29 Okt 2024 22:31 WIB
Penahanan tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Penahanan tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru di kasus korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp 7,9 miliar. Tersangka baru tersebut merupakan Ketua Pokja berinisial EB.

"Tersangka EB selaku Ketua Pokja," ujar Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur kepada detikSulsel, Selasa (29/10/2024) malam.

Jabal Nur mengungkapkan bahwa tersangka EB selaku Ketua Pokja pemilihan paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Makassar zona barat laut sengaja tidak meneliti data rekanan PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP). Tersangka disebut hanya memberi syarat kepada PT KIP membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak kerja yang dapat membuktikan pengalaman kerja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal diketahuinya bahwa pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 (pada 27 Februari 2020), pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP," ujarnya.

Jabal mengungkapkan bahwa dari peran tersebut tim penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan EB sebagai tersangka. EB juga langsung ditahan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," katanya.

Untuk diketahui, Kejati Sulsel sebelumnya juga menetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek yang sama. Dua tersangka masing-masing merupakan oknum ASN dan kontraktor atau rekanan.

Kedua tersangka pun langsung ditahan pada Kamis (10/10). Dua tersangka yang ditahan yakni inisial SD selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) paket C dan JRJ selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama.

"Tim Penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejati untuk menetapkan seorang tersangka JRJ dan SD. Serta diusulkan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Jabal dalam keterangannya, Kamis (10/10).




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads