Nekat Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Teman Saat Tidur di Rumah

Nekat Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Teman Saat Tidur di Rumah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 26 Mar 2025 09:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Makassar -

Remaja berinisial AY (16) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini harus berurusan dengan hukum usai nekat mencoba memerkosa kakak temannya, wanita inisial D (20). Pelaku sempat terekam CCTV saat kabur dari rumah korban.

Peristiwa itu terjadi rumah korban di wilayah Kecamatan Makassar pada Minggu (23/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku memang diketahui kerap berkunjung ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban.

"Berdasar informasi saksi, terlapor ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devi menjelaskan saat kejadian pelaku masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar korban yang tidak terkunci. Pelaku kemudian menindih korban yang sedang tidur.

"Pada saat korban ini tidur, karena kejadian jam 03.00 pagi, dia merasakan ada yang menindih tubuhnya. Setelah dia bangun ternyata si pelaku sudah ada," kata Devi.

ADVERTISEMENT

Korban sempat memberontak saat mengetahui keberadaan pelaku. Sementara pelaku mengancam korban dengan mengambil gunting.

"Ketika korban memberontak, kemudian pelaku ini mengambil gunting dan mengancam agar korban tidak melawan," ucap Devi.

Namun korban terus memberontak hingga akhirnya pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

"Korban tetap melawan dan pelaku lari keluar rumah," terang Devi.

Devi menuturkan pelaku telah diamankan dan pihaknya juga telah mengambil keterangan korban. Pelaku AY terancam pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan, kita kenakan Undang Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal 6, kemudian kita juga akumulatifkan dengan Pasal 285 juncto 53 dan 289 KUHP. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Devi.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads