Modus Pria di Makassar Bantu Arah Jalan Malah Palak-Ancam Pemotor Pakai Busur

Modus Pria di Makassar Bantu Arah Jalan Malah Palak-Ancam Pemotor Pakai Busur

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Senin, 24 Mar 2025 08:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal saat konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang.
Foto: Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal saat konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Pria bernama Rayhan Saputra (23) memalak hingga mengancam pengendara motor menggunakan busur panah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rayhan melakukan pencurian dengan modus membantu korban memberikan petunjuk arah jalan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal menjelaskan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang pada 21 September 2024. Rayhan baru ditangkap polisi setelah 6 bulan buron.

"Modusnya, si korban ini mampir bertanya tujuannya kemana kemudian didekati si pelaku kemudian pelaku berpura-pura menyampaikan bahwa menunjukkan sasaran tujuan korban," kata Rijal kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pergi ke lokasi tujuan, korban justru dipalak oleh pelaku bersama rekannya dengan dalih uang jajan. Korban pun memberikan uang Rp 5.000 kepada pelaku.

"Di kondisi itu si pelaku berdua (bersama temannya) melancarkan aksinya dengan membuka sadel sepeda motor korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Korban saat itu tidak bisa melakukan perlawanan. Pelaku mengancam korban menggunakan busur panah lalu kabur dari lokasi kejadian.

"Kemudian (pelaku) mengambil dompetnya (korban) kemudian langsung kabur, kemudian diancam menggunakan sajam berupa busur," tambah Rizal.

Rizal melanjutkan, polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Pampang Makassar pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 02.09 Wita. Sementara rekannya masih dalam pengejaran.

"Proses penangkapan berdasarkan dari LP yang selama ini dari bulan September (2024). Teman-teman anggota Resmob Opsnal Panakkukang melakukan upaya penyelidikan dan alhamdulillah berhasil diungkap pelakunya," paparnya.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya.

"Untuk pelaku sendiri sesuai dengan pendalaman yang diamankan ada beberapa yang diakui beberapa TKP di luar wilayah Polsek Panakkukang," imbuh Rizal.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Penyidik turut menyita dompet korban yang dicuri pelaku.

"Pasal yang diterapkan tentunya pasal 365 (KUHP) pencurian dengan kekerasan kepada orang. Ancaman (pidana penjara) hukumannya 9 tahun," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads