Pria di Makassar Palak-Ancam Pemotor Pakai Busur Modus Beri Petunjuk Jalan

Pria di Makassar Palak-Ancam Pemotor Pakai Busur Modus Beri Petunjuk Jalan

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Minggu, 23 Mar 2025 11:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal saat konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang.
Foto: Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal saat konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang. (Muh Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Seorang pria bernama Rayhan Saputra (23) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai memalak dan mengancam pengendara motor menggunakan busur. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura memberikan petunjuk arah jalan kepada korban.

"Kemudian (korban) diancam menggunakan sajam berupa busur (oleh pelaku)," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (22/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku beraksi di kawasan Jalan Urip Sumoharjo kepada pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya si korban ini mampir bertanya tujuannya ke mana kemudian didekati si pelaku, kemudian pelaku berpura-pura menyampaikan bahwa menunjukkan sasaran tujuan korban," ujarnya.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta uang untuk jajan. Korban saat itu memberikan uang Rp 5 ribu kepada pelaku, namun tiba-tiba pelaku bersama temannya melakukan pengancaman kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di kondisi itu si pelaku berdua (bersama temannya) melancarkan aksinya dengan membuka sadel sepeda motor korban. Kemudian mengambil dompetnya kemudian langsung kabur," terangnya.

Rijal mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dompet milik korban. Dia menyebutkan dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

"Untuk sementara barang bukti yang sempat disita adalah dompet milik korban, (korban mengalami kerugian) berupa uang tunai Rp 2.000.000," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal pencurian dan pengancaman.

"Pasal yang diterapkan tentunya pasal 365 pencurian dengan kekerasan kepada orang (dengan) ancaman hukumannya 9 tahun," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads