Kronologi Pria di Makassar Palak-Ancam Pemotor Pakai Busur Panah

Kronologi Pria di Makassar Palak-Ancam Pemotor Pakai Busur Panah

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Minggu, 23 Mar 2025 14:35 WIB
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal saat konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang.
Foto: Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal saat konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang. (Muh Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap pria bernama Rayhan Saputra (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai memalak dan mengancam pengendara motor menggunakan busur panah. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban menunjukkan arah jalan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal mengatakan korban awalnya bertanya arah jalan kepada pelaku di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos) Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (21/9/2024). Pelaku lalu mendekati korban dan pura-pura menunjukkan arah tujuan.

"Modusnya, si korban ini mampir bertanya tujuannya ke mana kemudian didekati si pelaku kemudian pelaku berpura-pura menyampaikan bahwa menunjukkan sasaran tujuan korban," ujar Rijal kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli jajan. Korban kemudian memberikan Rp 5.000, namun saat itu pelaku yang beraksi bersama temannya justru melakukan pengancaman dan mengambil barang berharga korban.

"Di kondisi itu si pelaku berdua (bersama temannya) melancarkan aksinya dengan membuka sadel sepeda motor korban. Kemudian mengambil dompetnya kemudian langsung kabur," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian (korban) diancam menggunakan sajam berupa busur (oleh pelaku)," tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian baru dapat ditangkap 6 bulan kemudian tepatnya di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 02.00 Wita," ungkapnya.

Rijal mengungkapkan dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dompet milik korban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

"Untuk sementara barang bukti yang sempat disita adalah dompet milik korban, (korban mengalami kerugian) berupa uang tunai Rp 2.000.000," terangnya.

Dia menambahkan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

"Pasal yang diterapkan tentunya pasal 365 pencurian dengan kekerasan kepada orang (dengan) ancaman hukumannya 9 tahun," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads