Pria bernama Kamaruddin Dg Itung (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat hendak menjual laptop dan kamera hasil curiannya. Pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari korban.
"(Pelaku) Mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dan mengambil satu unit laptop, cas laptop, serta satu buah kamera," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Hasrullah dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Pelaku dibekuk di Jalan Tuh Abdul Razak, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (15/3) sekitar pukul 19.20 Wita. Peristiwa ini bermula saat adik korban pulang dan mendapati pintu rumah sudah terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian adik korban langsung menelepon korban menanyakan barang yang ada di rumah kemudian dicek barang berupa laptop dan kamera yang berada di atas meja kamar tidur sudah hilang," ujar Hasrullah.
Hasrullah mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000 kemudian melaporkan ke Polsek Manggala guna proses pengusutan lebih lanjut," sebutnya.
Dia mengungkapkan dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Makassar. Pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
"(Pelaku) masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara mencungkil pintu korban menggunakan besi yang didapat di sekitar TKP," ungkapnya.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut," tambah Hasrullah.
(ata/ata)