Pria berinisial JA (36) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara mencuri mesin cup sealer di konter penjualan minuman teh. Seorang warga yang kesal sempat memukul pelaku saat dibawa ke mobil patroli polisi.
"Tidak sampai dimassa, cuma pada saat ditangkap dan akan dibawa ke mobil patroli ada salah satu warga yang melakukan pemukulan. Itu karena warga itu geram dengan ulah pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal kepada detikSulsel, Senin (10/3/2025).
Pelaku mencuri mesin cup sealer di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Rabu (5/3). Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Kerung-kerung, Makassar pada Minggu (9/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syuryadi mengatakan, pelaku masuk ke dalam konter korban dengan merusak pintu tempat jualannya tersebut. Pelaku lalu mengambil mesin cup sealer dan sebuah boks.
"Terduga pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak alat penjualan korban menggunakan palu, kemudian mengambil alat pres beserta boks dan membawanya pergi dengan sepeda motor," katanya.
Kasus ini terungkap setelah pelaku menjual barang hasil curiannya itu melalui media sosial. Polisi yang berkoordinasi dengan korban berpura-pura membeli barang curian itu dengan cash on delivery (COD).
"Anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukanlah barang yang diduga milik korban. Sehingga korban dan dibackup oleh anggota Resmob mengadakan janji untuk COD sehingga terduga pelaku dapat ditangkap," tutur Syuryadi.
Pelaku berencana menjual alat pres tersebut seharga Rp 2.5 juta kepada salah satu pelanggan. JA berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari keterangan awal, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," sebut Syuryadi.
(hsr/hsr)