Polisi menangkap total 27 orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan menggunakan busur panah terhadap 7 warga dan seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025). Tampak para pelaku yang mengenakan baju tahanan oranye dibariskan dengan membelakangi awak media.
Selama ditampilkan polisi, gaya sangar para pelaku kini berubah ciut. Mereka lebih banyak menunduk selama konferensi pers berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kaitannya dengan kejadian selama 10 hari Ramadan, ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang. Dari situ kita mendeteksi ada 27 orang tersangka, 8 korban yang salah satunya anggota polisi," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan.
Anggota geng motor tersebut dari kelompok berbeda dan melakukan aksi kejahatan di sejumlah titik di Makassar. 13 orang di antaranya masih di bawah umur.
"Ini terjadi di sekitar Kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini," tuturnya.
Serang Warga Hanya Iseng
Arya mengungkapkan motif para tersangka melakukan pembusuran dan pengancaman hanya iseng. Para pelaku dan kelompoknya awalnya berkumpul lalu menyerang korban yang ditemui di jalan.
"Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng ketemu kelompok pemuda yang berpapasan. Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran," terang Arya.
Arya menambahkan pihaknya turut menyita barang bukti yang digunakan para pelaku seperti busur, ketapel, parang hingga batu. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat. Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun," tegasnya.
(asm/hsr)