Mertua Sekda Sulsel Kena Pungli Rp 20 Juta Berujung Lurah di Makassar Dicopot

Mertua Sekda Sulsel Kena Pungli Rp 20 Juta Berujung Lurah di Makassar Dicopot

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 21 Feb 2025 08:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pungutan liar. (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Mertua Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Jufri Rahman menjadi korban pungutan liar (pungli) Rp 20 juta saat mengurus surat tanah di kantor Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman pun dicopot dari jabatannya karena perkara itu.

Camat Tamalate Emil Yudiyanto Tadjuddin mengatakan, dugaan pungli itu terjadi pada Februari 2024. Kasus tersebut terungkap setelah mertua Sekda Sulsel sebagai korban melapor ke Inspektorat Makassar.

"Iya, mertuanya Pak Sekprov. (Kasus terungkap) karena dilaporkan pihak korban ke inspektorat. Kita baru tahu nanti ada pemeriksaan," kata Emil kepada detikSulsel, Kamis (20/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil tidak merinci kronologi dugaan pungli tersebut. Dia menyebut Dian Fatahillah mengenakan biaya kepada mertua sekda Sulsel untuk mengurus sporadik atau surat penguasaan bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dia mengurus berkas sporadik tanpa melibatkan camat. Nanti setelah pemeriksaan kami tahu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, Dian Fatahillah disebut meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk pengurusan berkas korban. Uang itu sebagai biaya untuk mempermudah pengurusan surat tanah.

"Yang kami dapatkan setelah pemeriksaan tindak lanjut disebutkan Rp 20 juta. (Padahal pengurusan sporadik) Itu harusnya gratis," ungkap Emil.

Emil memastikan lurah Balang Baru sudah dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan karena melanggar aturan pegawai negeri sipil (PNS). Dian Fatahillah sebelumnya dilantik menjadi lurah Balang Baru pada akhir 2023 lalu.

"Padahal setiap saat kita sudah ingatkan selalu bahwa kalau setiap pelayanan dilakukan dengan baik, jangan sekali-kali pungli," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum menyebut Dian Fatahillah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dian diduga menyalahgunakan kewenangannya menjadi perantara untuk mendapat keuntungan.

"Tim memutuskan untuk dijatuhi sanksi dengan hukuman berat, poin b, yaitu penonaktifan atau dibebastugaskan dari jabatan sebagai lurah," ungkap Akhmad yang dikonfirmasi terpisah.

Sanksi terhadap Dian Fatahillah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Makassar. LHP itu ditindaklanjuti melalui rapat tim yang dipimpin Asisten I Setda Kota Makassar Andi Muhammad Yasir pada Februari 2025.

"Kita cuma berdasarkan LHP yang kita tindak lanjuti. Yang jelas dia (Dian Fatahillah) pungli pada saat ada warga yang mengurus sporadik," jelasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads