Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) inisial Gufran Arianto (23) ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai nekat mencuri uang milik nakhoda kapal sebesar Rp 16 juta. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk ke tempat hiburan malam (THM) dan menyewa lady companion (LC) atau pemandu karaoke.
"Si pelaku, nama Gufran usia 23 tahun, (pekerjaan) nelayan. Untuk asal daerah dari Bima, NTB," ujar Kapolsek Paotere Polres Pelabuhan Makassar Ipda Muhammad Farly kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Aksi pencurian itu terjadi di Kapal Sahira Utama tempat pelaku bekerja pada Rabu (12/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke kamar kapal saat korban tertidur dan mengambil uang hasil penjualan ikan milik majikannya di dalam tas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tertidur di atas kapal sehingga lagi sepi sehingga dia (pelaku) naik ke kapal, melihat kondisi lagi sepi sehingga pelaku mengambil uang yang ada di tas tersebut," katanya.
Setelah mencuri uang, pelaku melarikan diri dan tinggal di sebuah penginapan di Makassar selama dua hari. Korban yang belakangan sadar uangnya hilang kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Untuk pelaku hanya tunggal satu orang, yang mana merupakan ABK juga sama-sama bekerja di kapal tersebut. Sudah lima tahun bekerja di kapal tersebut," ucap Farly.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Makassar. Dari total Rp 16 juta uang yang dicuri, hanya tersisa Rp 300 ribu yang disita polisi.
"(Uang hasil curian) Menurut keterangan tersangka, digunakan ke THM untuk minum-minum dan sawer ke LC," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Untuk pelaku sekarang telah ditahan dan diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk penanganannya di rutan Polres Pelabuhan Makassar," jelas Farly.
(sar/asm)