Mahasiswi di Makassar Orasi Sendiri di Jalanan Kritik Kebijakan Penjualan LPG

Mahasiswi di Makassar Orasi Sendiri di Jalanan Kritik Kebijakan Penjualan LPG

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Sabtu, 08 Feb 2025 15:00 WIB
Mahasiswi di Makassar orasi sendirian di tengah jalan mengritik kebijakan penjualan LPG 3 Kg.
Mahasiswi di Makassar orasi sendirian di tengah jalan mengritik kebijakan penjualan LPG 3 Kg. Foto: (dok. Istimewa)
Makassar -

Seorang mahasiswi bernama Ainun Amalia (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan orasi seorang diri di tengah jalan. Ainun mengritik kebijakan penjualan LPG 3 Kg yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Aksi tersebut dilakukan Ainun di Jalan AP. Pettarani Makassar, Kecamatan Rappocini tepatnya di depan Kantor ESDM Sulsel, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Aksi ini lantas menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

"Jadi rencananya memang saya cuma mau aksi solo karena kebetulan teman-teman di organisasi lagi sibuk untuk berkegiatan, lagi banyak kerjaan, dan ada juga kuliah," kata Ainun kepada detikSulsel, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ainun menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam dalam menanggapi isu nasional terkait penjualan LPG 3 Kg ini. Menurutnya, isu ini memerlukan kajian lebih mendalam agar dapat ditemukan solusi yang tepat.

"Karena saya pikir isu nasional ini perlu untuk ditindaki, perlu dikaji lebih dalam karena apalagi kan Kota Makassar akhir-akhir sedang redup demonstrasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, meskipun dampak dari penjualan LPG 3 Kg belum terasa di Makassar, ia yakin bahwa dampak tersebut pada akhirnya akan dirasakan di kota ini.

"Makanya saya tanggapi isu tersebut dengan lantang, walaupun dampaknya belum sampai di Makassar, tapi saya percaya dampaknya pasti bakalan sampai di Kota Makassar mengenai gas LPG," tuturnya.

Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Ainun menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pettarani, Makassar. Mahasiswi tersebut tampak mengenakan baju hitam sambil memegang pengeras suara atau toa.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan tabung gas LPG 3 Kg tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer. Dengan demikian, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus membelinya langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar di berbagai daerah.

Belakangan kebijakan diubah dengan membolehkan pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan. Hal ini untuk memastikan gas bersubsidi tersebut tepat sasaran.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads