Aksi mahasiswi inisial N (21) yang menggugurkan kandungannya terungkap saat dirawat di rumah sakit (RS) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melahirkan janin bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya di dalam toilet RS.
Kasus ini bermula saat mahasiswi tersebut menjerit kesakitan di kosannya di Kecamatan Tamalate, Makassar pada Sabtu (1/2). N merasakan nyeri di perut setelah meminum pil penggugur kandungan.
"Setelah N meminum obat di kosnya, merasakan sakit yang hebat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pil penggugur kandungan diminum mahasiswi itu atas permintaan pacarnya inisial A. Obat itu dibeli pelaku secara online tanpa diketahui rekan kosnya.
"N meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online yang uangnya dikasih oleh A sebesar Rp 1 juta," tuturnya.
Pelaku kemudian dibawa oleh rekan kosannya ke salah satu rumah sakit (RS) di Makassar pada Minggu (2/2). Saat di RS, pelaku N berdalih hendak buang di dalam toilet.
"Janin keluar dari perut N ketika yang bersangkutan ingin buang air di toilet rumah sakit," ungkap Devi.
Situasi yang dialami N belakangan diketahui petugas rumah sakit. Selang beberapa waktu, N ketahuan melahirkan janin bayinya yang berusia sekitar 6 bulan.
"Petugas rumah sakit sempat mendengar suara tangisan sebanyak 2 kali (di dalam toilet). Janin setelah itu meninggal," ujarnya.
Kasus ini pun diselidiki polisi hingga terungkap upaya pelaku N menggugurkan kandungannya. Polisi turut mengamankan pacar wanita tersebut.
Devi mengatakan, wanita itu nekat melakukan aborsi karena dipaksa pacarnya. Pacar mahasiswi itu tidak mau bertanggung jawab atas bayi hasil hubungan gelapnya.
"Aborsi akibat hubungan gelap dimana berkelik dan tidak bertanggung jawab atas kehamilan N," beber Devi.
Sejoli itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Wanita N masih dirawat di rumah sakit, sedangkan pacarnya langsung ditahan.
"(Sejoli pelaku tindak pidana aborsi dijerat) pasal 248 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(sar/sar)