Pria di Makassar Cabuli Bocah Wanita di Masjid Jadi Tersangka, Korban 4 Orang

Pria di Makassar Cabuli Bocah Wanita di Masjid Jadi Tersangka, Korban 4 Orang

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 13:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Makassar -

Pria yang bekerja sebagai buruh harian berinisial RG (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan menjadi tersangka usai mencabuli 5 bocah perempuan yang berusia di bawah umur. Polisi turut mengklarifikasi korban dalam kasus ini 4 orang sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya ada 5 korban.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangkanya. Korbannya 4 orang di bawah umur, pelakunya dewasa," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada detikSulsel, Selasa (4/2/2025).

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keempat korban berinisial NA (11), JA (11), AP (9), dan NAY (11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke tempat salat perempuan di saat sepi dan duduk di pojok di tempat yang tidak terpantau CCTV," tuturnya.

Pelaku ketika bertemu korban, menarik kerudung korban sehingga terbuka dan terjatuh. Saat itulah pelaku melancarkan aksi kejahatannya mencabuli para korbannya.

ADVERTISEMENT

"Korban lain kurang lebih modusnya sama bahkan ada yang dicium," tambah Arya.

Sebelumnya diberitakan, pencabulan itu terjadi di salah satu masjid di Kecamatan Bontoala pada Selasa (28/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam video beredar, sejumlah warga setempat sempat emosi hingga pelaku nyaris diamuk massa saat diamankan polisi.

"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban pada saat teman-teman korban tidak ada setelah salat asar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dalam keterangannya.




(sar/hsr)

Hide Ads