Polisi menangkap pria bernama Alwy (30), pelaku pencurian 8 unit handphone (HP) di salah satu konter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi merilis tampang pelaku pencurian tersebut.
Dari foto yang diterima detikSulsel, pelaku ditangkap saat sedang tertidur lelap di bangku panjang depan kios milik warga. Pelaku diamankan oleh polisi berpakaian preman di Kabupaten Pangkep, pada Rabu (29/1) dini hari.
Saat ditangkap, pelaku menggunakan jaket berwarna putih. Pelaku terlihat sempat menangis ketika mengetahui pelariannya berhasil digagalkan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat kedua tangan pelaku diborgol. Pelaku juga tidak dapat mengelak dan hanya bisa tertunduk saat hendak dibawa ke kantor polisi.
"Resmob Polsek Tallo dibantu Jatanras Polrestabes Makassar sehingga berhasil mengamankan pelaku tersebut dan kami sudah amankan di Polsek Tallo," ujar Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Pelaku sendiri dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
(ata/hmw)