Wanita bernama Lestari alias Ayu dan Suci alias Sube di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas kasus pencurian ponsel modus copet. Kedua pelaku beraksi di salah satu mal di Makassar.
"Dua perempuan yang kami amankan terkait pidana copet di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar. Korban mengalami kehilangan handphone merek iPhone 13 pro max," ujar Panit I Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Andi Iman kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Kedua pelaku dibekuk oleh Resmob Polsek Panakkukang di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gowa, Sulsel pada Jumat (24/1). Pelaku diketahui melakukan aksinya dan dilaporkan korban ke Polsek Panakkukang pada Kamis (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan bahwa pelaku berjumlah tiga orang saat beraksi. Kini satu orang rekan pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka ada tiga, namun baru dua kami amankan. Yang satu masih dalam pencarian kami atau dalam pengembangan kami setelah penunjukan oleh dua temannya yang sama sama melakukan pencurian," katanya.
"Yang seorang perempuan sudah kerap kali melakukan pencurian di pusat perbelanjaan yang atas nama Lestari alias Ayu," sebutnya.
Iman mengatakan pihaknya turut mengamankan barang bukti HP yang dicuri pelaku. Kedua pelaku juga kini dikenakan pasal terkait kasus pencurian hingga terancam 5 tahun penjara.
"Untuk barang bukti kami telah mengamankan satu buah HP merek iPhone 13 pro max warna putih," lanjut dia.
(hmw/sar)