Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Ditunda

Makassar

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Ditunda

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 14:19 WIB
Sidang kasus penipuan calo Akpol di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Foto: Sidang kasus penipuan calo Akpol di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sidang pemeriksaan saksi atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran akademi kepolisian (Akpol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar, ditunda. Hal ini dikarenakan terdakwa bernama Andi Fatmasari sakit.

Pantauan detikSulsel di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Senin (20/1/2025), setelah hakim membuka persidangan, terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim jika kondisinya kurang sehat. Hakim pun menyampaikan kondisi terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa sakit, bagaimana ditunda?" tanya hakim kepada jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin dilanjutkan karena hanya 1 saksi," jawab jaksa.

Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mengikuti persidangan dan juga memperjelas sakit yang diderita terdakwa. Namun, pengacara terdakwa menyampaikan merasa keberatan jika dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

"Tidak bisa ikut sidang?" tanya hakim.

"Merasa keberatan untuk dilanjutkan karena (terdakwa) sakit," jawab pengacara terdakwa.

"Sakit apa?" tanya hakim kepada terdakwa.

"Demam," jawab terdakwa Fatmasari.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/1) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda sampai tanggal 22 Januari 2025, pemeriksaan saksi ya," ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, Andi Fatmasari didakwa melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa memulai aksinya pada Januari 2024 lalu dengan mendatangi kafe milik orang tua Gonzali. Kemudian, terdakwa menemui nenek korban, Rosdiana dan mulai meyakinkan korban bahwa bisa membantu Gonzali untuk lulus Akpol.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyebut nama Ahmad Sahroni sebagai orang yang akan membantu meloloskan Gonzalo. Selain itu, dia juga menceritakan sejumlah kasus yang berhasil ia tangani. Rosdiana pun merasa yakin dan mulai memberikan uang secara berangsur-angsur kepada terdakwa dimulai dengan sejumlah Rp 250 juta pada Selasa (16/4/2024).

"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," demikian dakwaan JPU yang dikutip detikSulsel, Rabu (15/1/2025).




(sar/sar)

Hide Ads