Pengelola Bandaraya Bantah Tak Siapkan Unit: Pembeli Tak Hadiri Serah Terima

Pengelola Bandaraya Bantah Tak Siapkan Unit: Pembeli Tak Hadiri Serah Terima

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 16 Jan 2025 13:59 WIB
Ilustrasi apartemen
Foto: Getty Images/iStockphoto/mrgao
Makassar -

PT Parangloe Indah selaku pengelola Apartemen Bandaraya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara soal gugatan membayar wanprestasi sekitar Rp 463 juta lantaran tidak menyediakan unit terhadap seorang konsumen yang telah melakukan pelunasan. Pengelola Bandaraya menyebut justru pembeli atas nama Milda yang tidak hadir saat proses serah terima unit apartemen.

"PT Parangloe Indah sudah mengundang saudari Milda untuk serah terima unit apartemen, namun saudari Milda sendiri yang tidak hadir dalam acara tersebut," kata Direktur Utama PT Parangloe Indah, Farry Ongko Widjaja kepada detikSulsel, Kamis (16/1/2025).

Farry menjelaskan bahwa pihaknya dan Milda selaku pembeli telah bersepakat dan menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli unit Apartemen Bandaraya. Dia juga mengatakan Milda selaku pembeli telah memilih sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa PT Parangloe Indah telah menyelesaikan pembangunannya dan pada tanggal 24 Agustus 2023 PT Parangloe Indah telah mengirimkan surat yang pada pokoknya mengundang Saudari Milda untuk dapat dilakukan serah terima unit Apartemen Bandaraya pada tanggal 31 Agustus 2023," katanya.

Dia mengatakan Milda selaku pembeli enggan datang saat serah terima unit dengan alasan adanya corong pembuangan angin. Menurut Farry, saat itulah Milda meminta pengembalian unit.

ADVERTISEMENT

"Bahwa corong yang dimaksud oleh saudari Milda tersebut berada di bagian belakang Apartemen Bandaraya dan terletak jauh dari unit Apartemen Bandaraya milik saudari Milda, sehingga alasan keberatan dilakukannya penandatanganan berita acara serah terima yang disampaikan oleh saudari Milda tersebut tidak berdasar," katanya.

"Bahwa para pihak juga telah setuju dan menyepakati klausul PPJB yang pada intinya menyatakan apabila saudari Milda selaku pembeli membatalkan perjanjian, maka seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh saudari Milda tidak dapat diminta atau ditarik kembali atau dialihkan ke unit lain, karenanya menjadi hak PT Parangloe Indah sepenuhnya," sambungnya.

PT Parangloe Indah Digugat ke PN Makassar

PT Parangloe Indah selaku pengelola Apartemen Bandaraya di Makassar sebelumnya digugat membayar sekitar Rp 463 juta atas tuduhan tidak menyediakan unit terhadap konsumen bernama Milda yang telah melakukan pelunasan. Tergugat dituding secara sepihak menyatakan uang pelunasan konsumen tersebut hangus saat Penggugat meminta uangnya dikembalikan karena tak kunjung mendapatkan unit yang ia lunasi.

Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/1/2025), gugatan wanprestasi tersebut diajukan oleh Milda dan kuasa hukumnya, Akhmad Awaluddin. Dalam gugatannya, pihak Milda mengklaim telah melakukan pelunasan senilai Rp 388 juta untuk satu unit apartemen, namun dia tak kunjung mendapatkan kunci apartemen tersebut selama 11 bulan terakhir.

"Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian dana yang telah diterima dari Penggugat sejumlah Rp 388.000.000, secara tunai," demikian tuntutan Penggugat dalam petitumnya.

Pihak Milda juga mengaku sudah menempuh berbagai cara pada saat dia tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang telah ia lunasi. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil selama 11 bulan terakhir sehingga dia meminta perjanjian jual beli apartemen tersebut dinyatakan batal.

"Menyatakan perjanjian jual beli atas rumah susun/ Apartemen Bandaraya Makassar berdasarkan Akta Nomor 51 tertanggal 23 Desember 2022 yang diterbitkan oleh turut Tergugat batal demi hukum," katanya.

Selain itu, pihak Milda juga meminta ganti rugi tambahan sebesar Rp 75 juta. Pihaknya mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa rumah selama 11 bulan akibat Tergugat tidak menyerahkan unit sebagaimana kesepakatan awal.

"Penggugat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa rumah selama 11 bulan lamanya sebesar Rp 2.000.000 yang apabila dikalikan selama 11 bulan adalah sebesar Rp 22.000.000 (Rp 22 juta)," katanya.

"Karena perbuatan Tergugat yang selama 11 bulan lamanya tidak memberikan kepastian atas unit yang sudah dibeli membuat Penggugat harus terus menerus menagih prestasi Tergugat yang telah menghabiskan biaya transport dan komunikasi sebesar Rp 3.000.000," katanya.

Selain itu, Tergugat yang dinilai abai dalam menyelesaikan masalah dengan Penggugat membuat Penggugat harus memilih menggunakan jasa Kantor Advokat di Makassar yang dimana Penggugat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000.000. Terakhir, Tergugat juga dituntut membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500.000 setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.




(hmw/nvl)

Hide Ads