Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/1/2025), gugatan wanprestasi tersebut diajukan oleh warga bernama Milda dan kuasa hukumnya, Akhmad Awaluddin. Dalam gugatannya, pihak Milda mengklaim telah melakukan pelunasan senilai Rp 388 juta untuk satu unit apartemen, namun dia tak kunjung mendapatkan kunci apartemen tersebut selama 11 bulan terakhir.
"Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian dana yang telah diterima dari Penggugat sejumlah Rp 388.000.000, secara tunai," demikian tuntutan Penggugat dalam petitumnya.
Pihak Milda mengaku sudah menempuh berbagai cara pada saat dia tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang telah ia lunasi. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil selama 11 bulan terakhir sehingga dia meminta perjanjian jual beli apartemen tersebut dinyatakan batal.
"Menyatakan perjanjian jual beli atas rumah susun/ Apartemen Bandaraya Makassar berdasarkan Akta Nomor 51 tertanggal 23 Desember 2022 yang diterbitkan oleh turut Tergugat batal demi hukum," katanya.
Selain itu, pihak Milda juga meminta ganti rugi tambahan sebesar Rp 75 juta. Pihaknya mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa rumah selama 11 bulan akibat Tergugat tidak menyerahkan unit sebagaimana kesepakatan awal.
"Penggugat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa rumah selama 11 bulan lamanya sebesar Rp 2.000.000 yang apabila dikalikan selama 11 bulan adalah sebesar Rp 22.000.000 (Rp 22 juta)," katanya.
"Karena perbuatan Tergugat yang selama 11 bulan lamanya tidak memberikan kepastian atas unit yang sudah dibeli membuat Penggugat harus terus menerus menagih prestasi Tergugat yang telah menghabiskan biaya transport dan komunikasi sebesar Rp 3.000.000," katanya.
Selain itu, Tergugat yang dinilai abai dalam menyelesaikan masalah dengan Penggugat membuat Penggugat harus memilih menggunakan jasa Kantor Advokat di Makassar yang dimana Penggugat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000.000. Terakhir, Tergugat juga dituntut membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500.000 setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.
Diketahui, gugatan Milda terhadap pengelola Apartamen Bandaraya Makassar teregistrasi pada Jumat, 13 Desember 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Mks.
Gugatan tersebut sudah melalui persidangan pertama pada Senin (23/12/2024). Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (14/1) mendatang.
(sar/nvl)