Polisi menangkap 6 pria pelaku pembusuran terhadap 2 orang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku dendam kepada korban hingga melakukan penyerangan.
"Ada sekitar 30 orang dan ada dua korban. Yang terindikasi ada 7 orang dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang dan satu DPO," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Penyerangan tersebut terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu (12/1). Para pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama dengan Polsek Rappocini tidak lama setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang (pelaku) yang dewasa, sisanya masih di bawah umur," kata Arya.
Arya menyebut, para pelaku beraksi saat tengah konvoi di jalanan dengan motor. Para pelaku menyerang korban saat berpapasan di jalanan.
"Pelaku ini dendam, mereka sudah ada cerita terus dendam lama terus ketemu naik motor di jalanan terus diserang," sebutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Diantaranya 11 anak panah busur, 10 unit HP, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah katapel.
"Dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.
(ata/ata)