Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Donal Fariz menyinggung adanya penerapan politik gentong babi atau pork barrel politics dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia pun mengungkap praktik pork barrel politics tersebut sebagai bagian dari pelanggaran dalam Pilkada.
Hal itu diungkapkan oleh Donal dalam sidang gugatan 1,6 juta tanda tangan palsu di Pilgub Sulsel dengan perkara nomor 257/PHPU.Gub-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh paslon DIA.
"Paling krusial Yang Mulia adalah praktik nepotisme, kolusi, dan politik gentong babi atau pork barrel politics dalam Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Donal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam penjelasannya, Donal mengungkap hubungan Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman. Dia kemudian menyinggung masifnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementan ke sejumlah daerah di Sulsel dengan total anggaran Rp 2,9 triliun.
"10 Oktober 2024, jenis bantuannya kami sebutkan, di berbagai macam tempat, yang menarik bagi kami headlight adalah agaknya ini benar-benar terstruktur, sistematis dan masif Yang Mulia, karena kemudian yang maju di Pilkada Bone, adalah Andi Asman Sulaiman adik kandung dari Andi Amran Sulaiman. Jadi sekali menebar, 2-3 kandidat jadi, kira-kira begitu Yang Mulia," kata Donal.
"11 Oktober 2024 bantuan alsintan juga kami sampaikan jumlahnya Rp 65,4 miliar Yang Mulia, dan 11 Oktober 2024 juga ada sebanyak Rp 43,2 miliar, dalam rentang tahapan dan sebelum tahapan kami catat ada sebanyak lebih kurang Rp 2,9 triliun Yang Mulia," sambungnya.
Menurut Donal, penerapan politik gentong babi tersebut tentu berdampak terhadap pilihan pemilih di Pilkada Sulawesi Selatan. Dia juga menyinggung MK sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap hal itu.
"Dalam perkara Pilpres putusan 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah telah mengingatkan kita semua kekhawatiran terkait implementasi dari konsep political budget cycle yakni petahana akan menggenjot program pemerintah yang pada waktu yang berdekatan dengan jadwal penyelenggaran Pilkada yang akan diikutinya. Jadi dampak political barrel kepada refresentasi, kepada referensi pemilih dalam konteks Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan," kata Donal.
Hakim MK Tanggapi Dalil Donal soal Pork Barrel Politics
Hakim MK Arsul Sani turut menanggapi Donal soal pork barrel politics. Dia menanyakan sejauh mana masifnya pork barrel politics di Sulawesi Selatan.
"Saya ingin tanya, ini kalau soal, saya pakai istilah anda ya, tentang pork barrel, aktivity, sebut saja begitu, itu di berapa kabupaten? ada berapa totalnya di Sulawesi Selatan?," tanya Arsul Sani.
Menanggapi pertanyaan itu, Donal mengatakan pihaknya telah mencoba melakukan pelacakan APBN terkait dengan anggaran Kementerian Pertanian di sub bab bagian Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dia mengaku tidak mendapatkan data yang spesifik.
"Sayangnya kami tidak mendapatkan data dukung dan data detail soal itu, akhirnya yang kami lakukan pemberitaan-pemberitaan, yang diafirmasi langsung oleh Menteri yang bersangkutan, menyerahkan, total itu yang kemudian kami akumulasi kami temukan Rp 2,9 Triliun, tapi secara spesifik di gelombang kedua itu ada beberapa tempatnya, kabupaten/kota," jawab Donal.
Arsul Sani kemudian sekali lagi apakah pihak Pemohon tidak menemukan data spesifik terkait penerapan pork barrel di Sulsel. Donal pun kembali menekankan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk menelusuri lebih jauh.
"Memang ada keterbatasan waktu bagi kami Yang Mulia untuk melakukan butgeting record dan mengejar lebih detil anggaran-anggaran ini, karena data mentahnya pasti ada di Kementerian Pertanian, tapi kami tidak dapat akses ke situ," kata Donal.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum DIA mengajukan sejumlah petitum. Berikut daftarnya:
1. Memohon mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi;
3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon nomor urut 01, atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029 suara.
Atau setidak-tidaknya,
1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024;
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di seluruh TPS pada selurun kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK pada tingkat KPU kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, yang tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi, koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi, koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemilihan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangannya;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).
![]() |
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan sidang pendahuluan ini dikhususkan untuk mendengarkan penjelasan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Sementara Termohon dan pihak terkait akan diberikan kesempatan pada sidang berikutnya.
"Dengan demikian, sidang pendahuluan untuk penyampaian pokok permohonan pemohon untuk perkara 39, 169, 151, 152, 257, PHPU Bupati/Wali Kota dan Gubernur Tahun 2025, dinyatakan selesai, sidang ditutup," kata Saldi Isra.
(hmw/sar)