Polisi menangkap dua pria berinisial S dan MR yang membawa 1,5 kilogram narkoba jenis sabu asal China di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku bertugas sebagai kurir mengantarkan barang haram tersebut.
"Satres Narkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram. Kedua-duanya ini merupakan kurir daripada penjualan narkoba ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Hertasning, Makassar, pada Senin (2/12). Ngajib mengatakan barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian taksiran nilai narkotika jenis sabu ini kalo di jual itu sekitar 2 miliar," ujarnya.
Ngajib mengungkap kedua tersangka merupakan jaringan inisial W hasil dari pengungkapan sebelumnya. Polisi pun masih memburu dua pelaku yang telah dikantongi identitasnya.
"Jadi untuk yang hasil pengungkapan ini ada 2 yang DPO, yaitu inisial W dan inisial Z. Dua orang tersangka ini merupakan atau punya kaitan dengan hasil daripada pengungkapan yang lalu sebesar 32 kilogram," jelasnya.
Lebih lanjut Ngajib mengungkapkan peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. Ia mengatakan sabu yang diamankan berasal dari China.
"Kalo yang ini jaringan sama dengan yang 32 kilogram kemarin. Ini adalah termasuk jaringan internasional ini dari China," ujar Ngajib.
Ngajib mengatakan kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 10 tahun (penjara)," pungkasnya.
(ata/hmw)