Seorang juru parkir (jukir) bernama Ahmad Yusri (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara menikam pria berinisial HAF (40) menggunakan badik. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Panakkukang.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan penikaman oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Pelaku pria seorang juru parkir," ujar Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Bustaming kepada detikSulsel, Sabtu (28/12/2024).
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang dan Resmob Polsek Tamalanrea di Jalan Kapasa Raya, Makassar pada Sabtu (28/12) dini hari. Korban melaporkan kasus ini ke polisi pada November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bustaming mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Namun pihaknya masih mendalami kronologi dan motif pelaku menikam korban.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik dengan cara menikam bagian belakang korban sebanyak satu kali," terangnya.
Bustaming menuturkan pihaknya juga mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik," pungkasnya.
(hsr/asm)