Unhas Rekomendasikan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat sebagai ASN

Unhas Rekomendasikan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat sebagai ASN

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 29 Nov 2024 19:23 WIB
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Farida Patittingi.
Foto: Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Farida Patittingi. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Universitas Hasanuddin (Unhas) merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada Firman Saleh alias FS, dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi ini telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Di situ ada 3 jenis sanksi administratif berat (ditujukan ke FS yang 2 di antaranya sudah dijatuhkan). Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN," ujar Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Farida Patittingi kepada wartawan di gedung Rektorat Unhas, Makassar, Jumat (29/11/2024).

Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Kata dia, usulan itu terlebih dahulu disampaikan ke Rektor Unhas Jamaluddin Jompa yang selanjutnya mengajukan ke kementerian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada respons dari teman-teman, dari masyarakat (setelah 2 sanksi sebelumnya dijatuhkan), lalu kami mengadakan rapat-rapat kembali. Melakukan analisis terhadap seluruh proses pembuktian, kita mendalami kembali. Itu (sanksi pemberhentian dari ASN) yang kami rekomendasikan kepada rektor," katanya.

"Begini, pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga kependidikan, itu bukan kewenangan rektor. Itu kewenangan dari menteri. Oleh karena itu, maka kita usulkan kepada menteri," terang Wakil Rektor III Unhas ini.

ADVERTISEMENT

Farida kembali menegaskan bahwa pemberhentian sebagai ASN bukan merupakan kewenangan rektor, melainkan keputusan yang berada di tangan kementerian. Pihaknya, kata dia, telah berkonsultasi dengan kementerian mengenai hal ini.

"Tapi, karena ini bukan kewenangan rektor, maka rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti akan ... semua keputusan itu ada pada menteri. Intinya Unhas memiliki komitmen yang kuat untuk itu dan memberikan ruang yang luas kepada siapa saja," paparnya.

"Kemarin kami berkonsultasi juga, berdiskusi dengan kementerian. Kami itu kalau menghadapi hal-hal yang problematik itu kami melakukan konsultasi. Karena yang akan memutuskan itu kementerian, bukan kami," lanjut Farida.

Diberitakan sebelumnya, Unhas menjatuhkan sanksi tegas kepada FS. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual dan dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus usai diperiksa Satgas PPKS.

Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

"Sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas. Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi dalam keterangan tertulis kepada detikSulsel, Senin (18/11).

"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi, secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," jelasnya.




(ata/ata)

Hide Ads