Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan penjelasan terkait isu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG diberhentikan atau drop out (DO) karena aksi protes terhadap kasus pelecehan seksual dilakukan oknum dosen FIB. Pihak kampus menegaskan hal itu tidak ada kaitannya.
Diketahui, beredar di media sosial sebuah flyer yang menyebut Unhas DO mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas Ahmad Bahar menegaskan dua kasus itu tidak ada kaitannya.
"Jadi, kalau berita yang berkembang itu (mahasiswa DO) dikaitkan dengan kasus yang terjadi sebelumnya (pelecehan mahasiswi). Padahal, kasus DO itu sudah berproses sejak Oktober 2024," kata Ahmad Bahar kepada wartawan di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menuturkan AG terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan Rektor Unhas kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) lalu.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.
Dia pun menegaskan AG diberhentikan bukan karena ikut demo terkait oknum dosen melecehkan mahasiswi. Namun dia mengakui, bahwa keputusan rektor memecat AG terbit tidak lama setelah aksi demo itu.
"Sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan ... cuma kebetulan saja yang bersangkutan melakukan demo. Sedangkan, kasus yang terakhir, kan, belakangan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi FIB Unhas menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Korban mengatakan kejadian pelecehan seksual yang dialami terjadi di ruangan dosen pada, Rabu (25/9).
Usai kasus ini viral, pihak Unhas akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
"Sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas. Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi dalam keterangan tertulis kepada detikSulsel, Senin (18/11).
(hsr/hsr)