Oknum Guru SLB di Makassar Diduga Perkosa Siswi di Toilet Sekolah Ditahan

Oknum Guru SLB di Makassar Diduga Perkosa Siswi di Toilet Sekolah Ditahan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 18 Nov 2024 20:37 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menahan oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga memperkosa siswi disabilitas sensorik pendengar berusia 15 tahun. Pelaku diketahui menjalankan aksinya beberapa kali, salah satunya di toilet sekolah.

"Sudah ditahan. Iya (oknum guru yang melakukan), guru SLB," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b, g dan h tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman 15 tahun (penjara)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, awalnya oknum guru tersebut diamankan atas laporan keluarga korban pada Kamis (14/11). Namun polisi belum memiliki cukup bukti untuk menahan oknum guru tersebut sehingga dipulangkan pada Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu hasil visum mungkin Senin (keluar)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Hartawan kepada detikSulsel, Sabtu (16/11).

Aksi terduga pelaku terbongkar setelah korban pulang sekolah dalam kondisi menangis dan mengadu kepada tantenya, pada Senin (11/11). Korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

"Terduga pelaku ini pelototi matanya sampai keponakanku ketakutan jadi keponakanku ini diancam dengan di matanya dari terduga pelaku gurunya. keponakanku mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi sudah berulang kali bukan cuma permasalahan remas payudara seperti laporanku di awal," ujar tante korban, HJ kepada detikSulsel, pada Sabtu (16/11).

"Dia bilang dengan bahasa isyarat lokasinya di WC sekolah," tambahnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads