6 Pria Terlibat Judi Online di Makassar Ditangkap, 2 Orang Selebgram

6 Pria Terlibat Judi Online di Makassar Ditangkap, 2 Orang Selebgram

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 16:12 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan merilis pengungkapan kasus judi online.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan merilis pengungkapan kasus judi online. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 6 pria yang terlibat judi online (judol) di Kota Makassar. Dari keenam pelaku, 2 di antaranya merupakan selebgram yang melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online.

"Hasil penindakan judi online yakni ada tiga kasus," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Dari dua kasus yang diungkap, polisi mengamankan masing-masing selebgram berstatus mahasiswa inisial MAT (20) dan MRA (18). Keduanya mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar Rp 2 juta per bulan. Ini minimal tapi masih bisa lebih," ujarnya.

Yudhi mengatakan kasus yang melibatkan MAT dan MAR sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan jika berkas sudah dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

"Masih dalam tahap 1, (berkas perkara) sudah dikirim ke kejaksaan," ungkap Yudhiawan.

Sementara 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial MRH, IJ, I, dan IFJ terlibat dalam memperjualbelikan chips pada aplikasi Higgs Domino. Para pelaku membeli chip dengan harga Rp 60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 65 ribu.

"Jadi keuntungan Rp 5 ribu per satu chip. Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan atau pemeriksaan ahli," ungkapnya.

Yudhi menuturkan para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Terancam dengan (pidana) penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Yudhiawan.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads